Saturday, December 30, 2017

Terkendala Izin Balai Karantina Pertanian

Daging Kerbau Beku Belum Bisa Masuk



BUKAN WEWENANG: Kansilog Tanah Grogot belum bisa memastikan 2018 apakah daging kerbau beku dinikmati masyarakat Paser dan Penajam Paser Utara (PPU). (ANGGI PRADITHA/KP)


PROKAL.COTANA PASER – Wacana Diversifikasi konsumsi daging ternak milik Perum Bulog, tentang pasokan daging kerbau beku sebagai alternatif pangan di Kaltim-Kaltara (Kaltimra). Belum bisa masuk ke Paser. Dari wacana Bulog Divisi Regional Kaltimra yang akan menyiapkan 14 ton dengan harga Rp 80 ribu per kilogram pada pengujung 2017 ini, rupanya panganan daging belum bisa masuk ke Paser atau Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Paser.
“Sampai saat ini kami (Kansilog) hanya menyetok daging sapi beku. Daging kerbau beku belum tersedia karena harus ada izin Balai Karantina Pertanian,” kata Kepala Kansilog Tanah Grogot Rend Hidayat, Rabu (27/12).
Tahun depan (2018), dia belum bisa memastikan apakah panganan daging bisa dinikmati masyarakat Paser dan Penajam Paser Utara (PPU). Pasalnya, kewenangan tersebut di luar ranah kansilog.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanian (membawahi bidang peternakan) Paser Boy Susanto membenarkan, tidak adanya Balai Karantina Pertanian seperti daerah perlintasan layaknya Balikpapan, Samarinda, Nunukan, dan Tarakan. Membuat daerah tidak memiliki kewenangan dalam perizinan masuknya daging impor, seperti panganan daging beku dari Bulog.
“Kalau ada yang menyediakan daging kerbau lokal tidak masalah asal melalui Rumah Pemotongan Hewan. Cuman untuk Paser masih terbatas ternak kerbaunya. Sementara daging beku dari bulog berasal dari impor, kami tidak ada kewenangan memberikan izin. Ekspor maupun impor menjadi ranah Kementerian Pertanian melalui instansi vertikalnya,” pungkasnya. (/jib/waz/k9)

No comments:

Post a Comment