TERJERUMUS: Akibat menyimpan 28 poket sabu-sabu, Ag harus berurusan dengan hukum.
PROKAL.CO, TANA PASER - Kedapatan menyimpan 28 poket sabu-sabu siap edar, warga Desa Kayongo Kecamatan Long Ikis berinisial Ag (41) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser. Ag diamankan di kediamannya atau tepatnya di toko kelontongan yang dikelolanya, Senin (18/12) sekira pukul 17.30 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 28 paket sabu berbagai macam ukuran dengan berat bruto 9,45 gram, uang tunai sebesar Rp 31.363.000, dua unit timbangan digital, 1 meja kayu kecil, 1 tas selempang kecil warna hitam, 1 bundel plastik klip kosong, 1 dompet kulit warna cokelat, 5 sendok takar terbuat dari sedotan warna silver, 1 bong dan pipet kaca, 5 buah sendok takar, dan 2 unit telepon seluler.
“Nama Ag santer disebut-sebut oleh masyarakat sebagai pengedar sabu-sabu. Setelah dilakukan pengintaian selama lima bulan, Senin (18/12) adalah saat yang tepat, terbukti saat digeledah ditemukan 28 poket sabu-sabu siap edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi, Selasa (19/12).
Dikatakan Ahmad Tonangi, untuk menutupi kedoknya sebagai pengedar narkoba, pelaku berjualan toko kelontong di depan rumahnya di RT 3, Desa Kayungo, Kecamatan Long Ikis.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 sub 112 UU 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutupnya. (ian/cal/k1)
No comments:
Post a Comment