Kontraktor Ngotot Pakai Material Proyek Batu Hijau
KUALITAS DIPERTANYAKAN: Penggunaan batu hijau di pembangunan drainase sepanjang jalan Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, melanggar surat edaran bupati. (KEPALA DESA ATANG PAIT UNTUK KALTIM POST)
PROKAL.CO, TANA PASER – Surat edaran bupati Paser bernomor 910/343/Pemb tertanggal 17 Juni 2017 dicueki kontraktor. Kontraktor pembangunan drainase di sepanjang badan jalan Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, atau tepat di depan kantor PLN Long Ikis, tetap menggunakan material batu hijau.
Padahal, bupati melalui surat edaran yang dikeluarkan melarang penggunaan batu hijau dan sejenisnya untuk proyek pembangunan di Kabupaten Paser. Dari penelusuran Kaltim Post, pembangunan drainase di Desa Atang Pait memiliki panjang 100 meter. Tidak ada papan informasi seputar proyek tersebut sebagaimana lazim terlihat di setiap proyek.
Ditemui awak media ini, Kepala Desa Atang Pait, Ardiansyah menduga, proyek tersebut punya pemerintah provinsi. Terlepas dari itu, pihaknya menyayangkan material proyek menggunakan batu hijau yang dilarang Pemkab Paser. ”Saya harap, materialnya sesuai standar. Kalau batu hijau ini tidak kuat untuk fondasi. Saya sudah dihubungi pengawas proyek tersebut setelah keluhan di media sosial. Dan pengawas pun mengaku, sudah berulang kali menegur kontraktor tapi akhirnya masih saja kucing-kucingan dikerjakan,” ujar Ardiansyah, Selasa (26/12).
Saat ditanya siapa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, dia menyebut PT Gunung Intan. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Paser Bachtiar Effendi membenarkan, bahwa kontraktor ialah PT Gunung Intan. Hanya saja, detail pagu dia tidak tahu-menahu. Karena Dinas Pekerjaan Umum Kaltim yang ditunjuk sebagai pengelola proyek.
”Kita (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Paser) sebenarnya sudah munyak (jengkel) menegur kontraktor yang memakai batu hijau. Sampai tiap tahun, Komisi II DPRD Paser membentuk pansus (panitia khusus). Jika masih memakai batu hijau, maka proyek tidak akan dibayar,” terang Bachtiar.
Menurutnya sudah jelas surat edaran bupati Paser Nomor 910/343/Pemb, tertanggal 17 Juni 2017 menyebutkan larangan penggunaan batu hijau dan sejenisnya untuk proyek pembangunan di lingkungan Kabupaten Paser. Terpisah, Ahmad Rafi’I, anggota Komisi III DPRD Paser daerah pemilihan (dapil) Long Ikis menuturkan, dirinya sudah pernah menegur pelaksana proyek. Kemudian, meminta pengawas proyek mengganti batu hijau tersebut. Namun, dia menyayangkan tidak bertemu dengan konsultan pengawas proyek saat ke lokasi.
Satu hal yang menjadi dilema, kata Rafi, proyek tersebut milik Pemprov Kaltim yang notabene dalam aturannya tidak mengatur pelarangan penggunaan batu hijau untuk lapisan jalan, fondasi drainase, maupun lapisan agregat. Tapi karena proyek tersebut dikerjakan di Paser, seharusnya kontraktor mengikuti aturan surat edaran bupati. “Saran saya, kontraktor harus segera mengganti batu hijau tersebut daripada ini terus menjadi polemik di masyarakat. Kami sebagai warga sekitar baru saja menikmati perbaikan jalan. Jangan sampai karena proyek drainase ini tidak becus maka berpengaruh pada kualitas jalan yang kemungkinan tidak bertahan lama,” kata politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu. (/jib/riz/k15)
No comments:
Post a Comment