Wednesday, October 11, 2017

Baru 80 Petani Rampungkan Persyaratan


PROKAL.COTANA PASER - Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Paser Boy Susanto melalui Kabid Perkebunan Bahriansyah mengungkapkan, 80 petani dengan lahan 172 hektare dari sejumlah kecamatan telah merampungkan berkas administrasi replanting atau peremajaan sawit. Berkas administrasi tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh bantuan replanting.
“Baru 80 petani yang menyelesaikan persyaratan administrasi. Berkas dari 172 hektare kebun sawit itu telah dikirimkan ke Dinas Pertanian Provinsi Kaltim,” ujar Bahriansyah, Senin (9/10).
 Persyaratan yang harus dilengkapi para petani terdiri dari 14 surat keterangan. Surat permohonan bantuan replanting sawit. Di antaranya profil lahan, profil perkebunan, rencana kebutuhan biaya per kaveling, fotokopi KTP, kartu keluarga, sertifikat hak milik (SHM).
 “Dirjen Perkebunan memberikan sejumlah kemudahan untuk kelompok tani yang hendak melengkapi berkas persyaratan. Kemudahan yang diberikan antara lain sertifikat lahan boleh menggunakan surat yang diberikan dari BPN bahwa yang bersangkutan sedang mengurus pembuatan sertifikat. Begitu pula dengan STDB, dapat menggunakan surat keterangan dalam proses yang ditandatangani Distan Kabupaten Paser,” jelasnya.
Menurut Bahriansyah, ada 2.755 hektare kebun sawit di Kabupaten Paser yang perlu dilakukan peremajaan. Namun, bantuan peremajaan tersebut tidak akan diberikan secara serempak, tetapi bertahap sesuai kelengkapan berkas yang diajukan oleh para petani. Apabila berkas telah lengkap dan disetujui pusat, bantuan peremajaan dapat segera masuk ke rekening kelompok masing-masing.
“Bantuan tidak diberikan sekaligus. Siapa yang segera menyelesaikan berkas, maka mereka yang akan didahulukan. Kami harap kelompok tani lainnya segera mendorong anggotanya untuk menyelesaikan berkas-berkas persyaratan tersebut,” imbaunya. (*/ns/san/k16)



No comments:

Post a Comment