Friday, October 13, 2017

Sekda Paser Persilakan Disporapar Ambil Alih Gedung Pemuda

Tana Paser (gerbangkaltim.com) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Aji Sayid Fathur Rahman mempersilakan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) setempat untuk mengambil alih pengelolaan gedung pemuda yang berada di  Jl.R.A Kartini Tanah Grogot.
“Bisa dirundingkan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk dikelola secara penuh,” kata Fathur Rahman dihubungi di Tanah Grogot, Kamis (12/10).
Jika gedung tersebut dikelola secara penuh oleh Disporapar kata Fathur Rahman, maka gedung itu pun bisa tercatat sebagai aset Disporapar.
Sebelumnya Disporapar Paser telah mencatat ulang Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menempati gedung pemuda itu, agar gedung tersebut bisa secara optimal digunakan oleh OKP yang ada di daerah itu.
Fathur Rahman berharap gedung tersebut digunakan sebagaimana peruntukkannya yakni untuk kegiatan kepemudaan.
Terkait adanya informasi bahwa adanya penyalahgunaan fungsi gedung tersebut, Fathur berharap OKP harus mematuhi aturan yang ada.
“Harus mematuhi aturan yang ada,” ujar Fathur Rahman.
Sementara Kabid Pemuda pada Disporapar Paser Wagimin menyambut baik rencana tersebut. Ia berharap akan ada tindak lanjut dari rencana tersebut.
“Kami menyambut baik apa yang disampaikan oleh Pak Sekda dan berharap ada tindaklanjutnya, karena tugas kita semua untuk mengayomi kegiatan kepemudaan,” ujar Wagimin
Wagimin sebelumnya mengatakan jika gedung tersebut sudah dikelola secara penuh, maka pihaknya bisa melakukan rehab pada gedung tersebut.
“Jika sudah dikelola penuh bisa direhab. Kami pun juga bisa mengatur OKP yang menempati gedung itu,” ujar Wagimin.
OKP kata Wagimin juga diharapkan dapat memanfaatkan gedung pemuda untuk kegiatan kepemudaan dan pemberdayaan pemuda setempat.
OKP lanjut Wagimin bisa secara mandiri, memanfaatkan gedung tersebut dengan berbagai kegiatan positif, termasuk kegiatan usaha.
“Boleh dijadikan usaha, karena itu salah satu bentuk kemandirian pemuda. Tapi Jika tempat itu dijadikan usaha, maka usaha itu atas nama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), wadahnya organisasi kepemudaan. Maka usaha itu dikelola oleh KNPI, kemudian hasil usaha itu untuk kegiatan pemberdayaan OKP,” ujar Wagimin.(Jya)

No comments:

Post a Comment