PROKAL.CO, TANA PASER – Komisi I DPRD Paser menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta belum lama ini. Kedatangan para wakil rakyat itu untuk konsultasi ganti rugi pembayaran lahan SMK Tanah Grogot.
Pada dasarnya, KPK harus mempelajari semua terlebih dulu. “Jadi, melalui Divisi Pencegahan meminta catatan kronologis kejadian dan masalah yang timbul. Setelah itu, baru KPK bisa memberikan advis tentang SMK 3. Kebetulan salah seorang pejabat KPK memang bertugas memonitor wilayah Paser,” ujar Hamransyah, kemarin (16/10).
Dia mengungkapkan, KPK akan segera memberikan advis setelah mempelajari kronologisnya. DPRD tidak mempermasalahkan penetapan pengadilan yang sudah inkracht, tapi penetapan anggarannya dikhawatirkan tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres).
“DPRD sangat menghormati putusan pengadilan. Namun, karena khawatir implikasi pidananya, kami belum berani menyetujui anggarannya. Tunggu advis seluruh penegak hukum secara kelembagaan,” tambahnya.
Anggota lainnya Fadly Imawan menuturkan, saat ini Pemkab Paser dihadapkan di antara pilihan, membayar atau tidak. Sehingga ingin mengetahui konsekuensinya ketika melakukan pembayaran atau tidak membayar. Kini di lokasi tersebut sudah terbangun sekolah yang masih aktif melakukan kegiatan belajar-mengajar.
“Untuk itu kami tidak ingin terseret-seret pada masalah yang kami tidak tahu di sini,” kata Fadly.
Dalam waktu dekat, DPRD akan melakukan pembahasan APBD 2018. Belum diketahui konsekuensi melakukan cicilan pembayaran untuk menghindari denda yang selalu membengkak. Mengingat sampai saat ini tidak ada penegak hukum yang bisa menjamin keamanan untuk DPRD selaku penentu penganggaran.
Pemkab Paser wajib membayar kurang lebih Rp 29 miliar ganti rugi lahan sekolah tersebut. Akibat membengkaknya denda tiap bulan yang berjalan sekitar Rp 150 juta dari kesepakatan awal pembelian tanah yang hanya Rp 2,5 miliar.
Anggota Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Budi Waluyo yang dihubungi melalui telepon mengatakan, saat ini KPK belum dapat memberikan advis apapun. Mengingat masalah ini banyak hal yang perlu diperdalam dan harus dikaji sesuai data yang ada.
“Kabupaten Paser adalah bagian dari binaan kami. Menyimak dari permasalahan yang dikonsultasikan DPRD, perlu dipertanyakan mengapa pemda membangun gedung sekolah di lahan yang belum jelas statusnya, ini yang menurut saya menjadi pokok permasalahan,” sebutnya. (*/jib/san/k16)
No comments:
Post a Comment