Polisi Amankan 35,76 Gram dari Rumah Kontrakan
BIKIN MALU: Satreskoba Polres Paser saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, mendapati barang bukti sabu siap edar.
PROKAL.CO, TANA PASER - Seorang wanita berinisial RS (28) yang telah lama menjadi target operasi (TO) jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser, dibekuk di salah satu rumah kontrakan di bilangan Jalan Pierre Tendean, RT 005, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (13/10) sekira pukul 10.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 22 poket sabu dengan berat 35,76 gram, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, satu bong lengkap dengan pipet kaca, satu unit timbangan digital, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku sudah menjadi TO Satreskoba sejak lama dan baru kali ini berhasil dibekuk. Saat ini pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar melalui Kasat Reskoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi, Minggu (15/10).
Menurut Ahmad Tonangi, warga Padat Karya, Nomor 99, RT 005, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, itu terkenal licin dan selalu berhasil menghindar saat diamankan. “Sedikitnya 35,76 gram sabu yang dikemas dalam 22 poket berbagai ukuran, berhasil diamankan dari tangan RS. Sabu itu disimpan di tempat yang berbeda-beda di kamar rumah yang dikontrak pelaku,” ujar Tonangi.
Menurutnya, ke-22 poket sabu itu ditemukan dari berbagai tempat. Yakni, 14 poket berbagai ukuran dan berat ditemukan dalam tas warna hitam, tepatnya di dalam dompet kecil warna hitam. Kemudian, 4 poket sabu-sabu disimpan di bungkus cokelat Beng-Beng dan 4 poket lainnya ditemukan di lantai samping kasur pelaku, disimpan di botol bekas permen merek Xylitol.
Dikatakan Ahmad Tonangi, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (ian/vie/k1)
No comments:
Post a Comment