Thursday, October 26, 2017

Disdukcapil Kumpulkan Persyaratan KIA


PROKAL.COTANA PASER – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser sedang mengumpulkan foto dan data diri anak-anak sebagai persyaratan memperoleh kartu identitas anak (KIA) 2018. Hingga saat ini, Disdukcapil telah mengumpulkan sejumlah foto murid SD dan SMP di Kecamatan Kuaro dan Kecamatan Tanah Grogot.
“Kami mendatangi sekolah yang ada di Tanah Grogot dan Kuaro. Data diri seperti akta kelahiran dan kartu keluarga dikumpulkan, kemudian kami ambil fotonya,” ucap Kepala Disdukcapil Hulaimi, Selasa (24/10).
Untuk anak usia 0–5 tahun tidak menggunakan foto dalam kartunya, sedangkan KIA anak usia di atas 5 tahun diperbolehkan menggunakan foto. Fungsi KIA setara dengan fungsi kartu tanda penduduk (KTP) milik orang dewasa.
“Kami fokus pada pengumpulan data anak yang duduk di bangku SD dan SMP terlebih dahulu. Untuk masa berlaku KIA sendiri hingga berusia 17 tahun dan langsung dapat digantikan dengan KTP,” ucapnya.
Berbeda dengan pengadaan blangko KTP-el yang disediakan pemerintah pusat, untuk mencetak KIA dibebankan seluruhnya kepada pemerintah daerah. Hulaimi mengaku telah mengusulkan pengadaan blangko pada APBD 2018.
“Pengadaan blangko dilakukan oleh daerah. Pada blangko KTP-el terdapat chip, sedangkan KIA tidak ada. Kami belum tahu berapa banyak yang akan dicetak, karena belum dipesan,” ujar Hulaimi.
Berbagai kemudahan diberikan pemerintah untuk memaksimalkan pelayanan kepada anak-anak. Pengadaan KIA bukan hanya untuk mempermudah anak memperoleh layanan publik, namun mempermudah para orangtua tunggal memperoleh kartu keluarga (KK)  dengan persyaratan tertentu.
“Saat ini anak yang memiliki orangtua tunggal atau hasil dari pernikahan siri juga dapat memperoleh KK. Namun yang menjadi kepala keluarga adalah sang ibu, jika ayah dari anak tersebut ingin masuk ke dalam KK ada persyaratan panjang yang harus diselesaikan,” bebernya. (*/ns/san/k9)

No comments:

Post a Comment