Tuesday, October 17, 2017

RS Setahun Jadi TO Polres


JALANI PEMERIKSAAN: RS (membelakangi lensa) yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu sedang diperiksa penyidik untuk membongkar sindikat atau pelaku lain.


PROKAL.CO, TANA PASER  -  Wanita berinisial RS (28) yang dibekuk jajaran Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser di salah satu rumah kontrakan di bilangan Jalan Pierre Tendean, RT 5, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (13/10) sekira pukul 10.00 Wita, ternyata pemain lama. RS sudah setahun terakhir diburu atau menjadi target operasi (TO) Satreskoba Polres Paser.
“Sebelum menjadi bandar sabu, RS kepada penyidik mengaku kerap menjadi perantara atau mengantarkan pesanan sabu-sabu (kurir). Dia mengenal sabu-sabu sejak 2015. Baru pada tahun 2016, pelaku diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Paser, AKBP Dudy Iskandar melalui Kasat Reskoba Ahmad Tonangi didampingi Kanit I Reskoba Aiptu Joko Purnomo, Senin (16/10).
Sambung Tonangi, pelaku yang tercatat sebagai warga RT 5 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, itu mengaku belum ada sebulan menempati kontrakannya di Grogot. Selama tinggal di kontrakannya, pelaku menutupi kedoknya dengan menjadi pramusaji di salah satu kafe di Tanah Grogot.
“Pelaku nekat menjual sabu-sabu untuk memenuhi tambahan kebutuhan hidup. Selain menjual, pelaku juga mengonsumsi sabu-sabu. Pelaku mendapat keuntungan lumayan dari menjual barang haram itu,” ungkap Tonangi.
Sementara Aiptu Joko menambahkan, kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya akan berusaha mengungkap sindikat yang menjadi bagian dari pelaku yang ada di Tanah Grogot, karena diyakini dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendiri.
Untuk diketahui, dari tangan pelaku berhasil diamankan 22 poket sabu-sabu dengan berat bruto 35,76 gram, Uang tunai sebesar Rp 250 ribu, satu bong lengkap dengan pipet kaca, satu unit timbangan digital, serta beberapa barang bukti lainnya.
Karena kedapatan menyimpan narkoba, RS dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (ian/cal/k1)

No comments:

Post a Comment