PROKAL.CO, TANA PASER - Opsnal Polsek Muara Samu berhasil mengamankan Ys (39), warga Rantau Bintungan, RT 001, Kecamatan Muara Samu, Kamis (26/10) sekira pukul 21.00 Wita. Ys diamankan di depan Mapolsek Muara Samu karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
“Pelaku diamankan karena saat digeledah, anggota Opsnal menemukan badik di dalam jok sepeda motor dengan nomor polisi KT 4718 EV yang dikendarai pelaku,” ujar Kapolres Paser, AKBP Dudy Iskandar melalui Kapolsek Muara Samu AKP Suwiji, Minggu (29/10).
Kapolsek Suwiji mengungkapkan, penangkapan itu berawal saat Opsnal Polsek Tanah Grogot melaksanakan Operasi Pekat Mahakam di depan mapolsek. Ys yang melintas pun dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya ditemukan sajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 25 cm.
“Saat ditanya petugas, pelaku mengaku membawa sajam jenis badik untuk jaga diri. Pelaku juga mengaku belum lama menyimpan sajam di jok sepeda motornya,” ujar Kapolsek.
Pelaku akhirnya harus menjalani proses hukum karena melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolsek pun mengingatkan, setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak menguasai, dapat dikenakan ancaman pidana. Jika tidak untuk keperluan pekerjaan ataupun tugas jabatan, diimbau untuk tidak membawa senjata tajam ketika bepergian. Alasan untuk jaga diri tidak dapat diterima sebagai pembenaran, apabila suatu ketika tertangkap membawa senjata tajam. (ian/vie/k1)
No comments:
Post a Comment