PROKAL.CO, TANA PASER – Hingga sekarang, DPRD Paser belum memutuskan apakah menyetujui pembayaran ganti rugi lahan SMK 3 Tanah Grogot di Jalan Kesuma Bangsa Km 5, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.
Anggota DPRD Paser dari Fraksi Gerindra Hamransyah menyatakan, DPRD belum berani menetapkan anggaran untuk ganti rugi. Meskipun keputusan pengadilan sudah inkracht dan Pemkab Paser wajib membayar Rp 29 miliar. Itu akibat membengkaknya denda tiap bulan yang berjalan sekitar Rp 150 juta dari kesepakatan awal pembelian tanah yang hanya bernilai Rp 2,5 miliar.
“Lagipula dari sumber yang kami pelajari, pemerintah tidak ada sanksi jika tidak membayar. Seharusnya, ada prinsip keadilan dalam kasus sengketa ini. Kami dari DPRD hanya menetapkan bujet, pemerintah daerah yang bertugas mengeksekusi. Namun, jika tidak ada jaminan keamanan hukum untuk DPRD membayar, kami tidak setuju,” ujar Sekretaris Komisi I itu, Rabu (25/10).
Hamran menginginkan adanya jaminan atau legal opinion dari institusi hukum semisal KPK sehingga apabila DPRD menyetujui ganti rugi tersebut dibayarkan. Tidak ada konsekuensi hukum yang akan berdampak ke legislatif. “Kami ingin menunda dan kalau perlu tidak dibayarkan,” imbuhnya.
Melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini, dia melontarkan wacana agar dibentuk panitia khusus (pansus). Tujuannya agar DPRD bisa mengetahui secara rinci awal penjualan lahan tersebut hingga berujung pada masalah hukum. Dengan terbentuk pansus, menurutnya, DPRD dapat dengan mudah memanggil pejabat yang dirasa bertanggung jawab dalam jual beli lahan ini pada masanya.
“Ini demi mencari kebenaran agar klir kasus ini, dan pemerintah tidak asal sembarang membayarkan denda yang nilainya cukup fantastis,” tutupnya. (jib/san/k11)
No comments:
Post a Comment