Monday, October 16, 2017

Dirjen Imigrasi Dukung Rencana Pembentukan Unit Kantor Kerja Imigrasi di Kabupaten Paser


TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser mendapat dukungan Direktur Jenderal Imigrasi Dr Ronny F Sompie SH MH terhadap rencana pembentukan Unit Kantor Kerja Imigrasi (UKKI) di Kabupaten Paser. Hal ini diungkapkannya pada saat pertemuan dengan Bupati Paser yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Drs Sudirman SE MSi di ruang pertemuan Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta Selatan Rabu, (12/7) kemarin.
            “Pada prinsipnya saya sangat mendukung pembetukan kantor pelayanan paspor ini, hal ini tentu akan mempermudah dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Kami sudah memberikan pelayanan kepada beberapa kabupaten/kota yang ingin meningkatkan pelayanan di bidang keimigrasian, untuk Indonesianya berbentuk Paspor, warga Asingnya berbentuk Ijin Tinggal,” ujarnya.
Namun yang terpenting menurutnya adalah saling mendukung kerjasamanya dengan kabupaten, baik eksekutif maupun legislatif. Dengan menyiapkan lahan, bangunan, perangkat keras, serta menyiapkan sumber daya manusia. “Kita akan latih sumber daya manusianya untuk mendukung kemampuan menggunakan peralatannya”, ucapnya.
Sementara Staf Ahli Bupati Paser Bidang Ekonomi Drs Sudirman pada kesempatan tersebut menjelaskan untuk mendapatkan paspor yang kepengurusannya di Balikpapan maupun Samarinda membutuhkan waktu 2 kali kegiatan bepergian. Hal ini tentu akan mengeluarkan biaya yang cukup besar dan cukup menyita waktu bagi masyarakat yang membutuhkannya.
“Masyarakat kami itu menginginkan pelayanan yang lebih cepat yang tidak membutuhkan waktu panjang dengan biaya sekecil dan se-efisien mungkin untuk mendapatkan sebuah paspor. Disamping itu dengan adanya Unit Kerja Kantor Imigrasi di Tana Paser hal ini sangat memudahkan para tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Paser dalam hal pengurusan surat ijin tinggal”,  jelasnya.
Berdasarkan Data Layanan Paspor, saat ini kurang lebih 35 orang warga/masyarakat Kabupaten Paser setiap harinya tercatat melakukan pengurusan paspor khususnya  di Kantor Imigrasi Kelas I di Balikpapan. Tidak termasuk masyarakat yang melakukan kepengurusan paspor di kantor imigrasi yang lain, seperti di Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. Sementara Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan setiap harinya hanya mampu melayani 75 paspor, selebihnya harus melakukan antrian besok harinya.
“Selain warga Balikpapan sendiri, Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan melayani wilayah Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kertanegara (wilayah Handil dan Samboja)”, tambahnya.
Atas dasar Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0746.OT.01.01 Tahun 2017 tanggal 20 April 2017 tentang Prosedur Teknis Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi. Untuk itu pemerintah Pemerintah Kabupaten Paser berharap Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dapat membuka Unit Kerja Kantor Layanan Imigrasi (UKKI)  di Tanah Paser (Kabupaten Paser).
Diharapkan untuk 2 (dua) daerah, yaitu Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara dapat dilayani pada Unit Kerja Kantor Imigrasi Paser jika dibentuk nantinya”, harapnya.
            Selain petinggi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, pertemuan tersebut diikuti Kakanwil Kaltim Agus Sarwono, Kadis Imigrasi Kaltim Soenaryo, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Paser Sancoyo, Kasubsi Litas Batas Catur Adi Putra Balikpapan. (Hum-dd).
 

No comments:

Post a Comment