TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser mendapat dukungan
Direktur Jenderal Imigrasi Dr Ronny F Sompie SH MH terhadap rencana pembentukan
Unit Kantor Kerja Imigrasi (UKKI) di Kabupaten Paser. Hal ini diungkapkannya
pada saat pertemuan dengan Bupati Paser yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang
Ekonomi Drs Sudirman SE MSi di ruang pertemuan
Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta Selatan Rabu, (12/7) kemarin.
“Pada
prinsipnya saya sangat mendukung pembetukan kantor pelayanan paspor ini, hal
ini tentu akan mempermudah dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Kami sudah memberikan pelayanan kepada beberapa kabupaten/kota
yang ingin meningkatkan pelayanan di bidang keimigrasian, untuk Indonesianya berbentuk Paspor,
warga Asingnya berbentuk Ijin Tinggal,” ujarnya.
Namun yang terpenting menurutnya adalah saling mendukung kerjasamanya
dengan kabupaten, baik eksekutif maupun legislatif. Dengan menyiapkan lahan,
bangunan, perangkat keras, serta menyiapkan sumber daya manusia. “Kita akan latih
sumber daya manusianya untuk mendukung kemampuan menggunakan peralatannya”,
ucapnya.
Sementara Staf Ahli Bupati Paser Bidang Ekonomi Drs
Sudirman pada kesempatan tersebut menjelaskan untuk mendapatkan paspor yang kepengurusannya di Balikpapan maupun Samarinda membutuhkan waktu 2 kali kegiatan bepergian. Hal ini tentu akan mengeluarkan biaya yang
cukup besar dan cukup menyita waktu bagi masyarakat yang membutuhkannya.
“Masyarakat kami itu menginginkan
pelayanan yang lebih cepat yang tidak membutuhkan waktu panjang dengan biaya
sekecil dan se-efisien mungkin untuk mendapatkan
sebuah paspor. Disamping itu dengan
adanya Unit Kerja Kantor Imigrasi di Tana Paser hal ini sangat memudahkan para
tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Paser dalam hal pengurusan surat
ijin tinggal”, jelasnya.
Berdasarkan Data Layanan Paspor, saat
ini kurang lebih 35 orang warga/masyarakat Kabupaten Paser setiap harinya
tercatat melakukan pengurusan paspor khususnya
di Kantor Imigrasi Kelas I di Balikpapan. Tidak termasuk masyarakat yang melakukan
kepengurusan paspor di kantor imigrasi yang lain, seperti di Kantor Imigrasi
Kelas I Samarinda. Sementara Kantor
Imigrasi Kelas I Balikpapan setiap harinya hanya mampu melayani 75 paspor, selebihnya harus melakukan antrian
besok harinya.
“Selain warga Balikpapan sendiri, Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan melayani wilayah Kabupaten Paser,
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kertanegara (wilayah
Handil dan Samboja)”, tambahnya.
Atas dasar Peraturan Direktur Jenderal
Imigrasi Nomor IMI-0746.OT.01.01 Tahun 2017 tanggal 20 April 2017 tentang Prosedur Teknis Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi. Untuk itu
pemerintah Pemerintah Kabupaten Paser berharap Pemerintah Pusat
melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dapat membuka Unit Kerja Kantor Layanan
Imigrasi (UKKI) di Tanah Paser
(Kabupaten Paser).
“Diharapkan untuk 2 (dua) daerah, yaitu
Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara dapat dilayani pada Unit
Kerja Kantor Imigrasi Paser jika dibentuk nantinya”, harapnya.
Selain petinggi dari Direktorat
Jenderal Imigrasi, pertemuan tersebut diikuti Kakanwil Kaltim Agus Sarwono, Kadis Imigrasi Kaltim Soenaryo, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Paser Sancoyo, Kasubsi Litas Batas Catur Adi Putra
Balikpapan. (Hum-dd).
No comments:
Post a Comment