Thursday, October 26, 2017

Penghitungan Suara Pemilu 2019 Pakai Metode Sainte Lague


PROKAL.CO, TANA PASER  -  Dalam pasal 420 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan mengenai penetapan perolehan kursi tiap partai politik. Adapun sistem yang digunakan adalah metode sainte lague. Jadi pada pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019, tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP) seperti Pemilu 2014.
“Kami (KPU Paser) dalam beberapa kali kegiatan sosialisasi, seperti yang dilakukan talk show di media elektronik (radio), sudah disampaikan terkait metode sainte lague dengan cara proporsional terbuka. Ada beberapa partai yang meminta menyosialisasikan metode penghitungan suara berdasarkan UU 7/2017,” ujar Ketua KPU Paser, Eka Yusda Indrawan kepada Paser Pos, kemarin.
Dalam metode sainte lague, sambung Eka, hasil perolehan suara sah partai politik (parpol) di satu daerah pemilihan (dapil) dibagi dengan bilangan pembagi dengan pecahan 1,4 dan diikuti secara berurut oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya hingga N. Misalnya, satu dapil memperebutkan 6 kursi, maka akan diambil 6 perolehan suara terbesar setelah dibagi dengan bilangan ganjil.
Untuk diketahui, sebagian kalangan menilai bahwa metode sainte lague ini lebih adil. Partai dengan perolehan suara besar akan mendapatkan lebih banyak kursi, sedangkan partai dengan perolehan suara kecil tentu akan mendapatkan kursi yang lebih sedikit pula.
Dengan metode saint lague, perolehan kursi berdasarkan persaingan kekuatan parpol di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Sedangkan hare quota itu perolehan kursi dibagi suara BPP, sehingga ada harga satu kursi berapa suaranya. Keuntungan sainte lague ini, yakni partai yang kompetitif di dapil berpeluang memenangi satu kursi atau lebih. Dalam hal ini, partai yang dominan banyak diuntungkan dengan sistem tersebut. (ian/cal/k1)

No comments:

Post a Comment