Tana
Paser - Dalam upaya mengatasi berbagai
masalah lingkungan hidup dan pembangunan Kaltim hijau di seluruh wilayah
Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendeklarasikan wilayah
Bumi Etam sebagai Green Growth Compact
(GGC) guna mempercepat pelaksanaan pembangunan ramah lingkungan. GGC
dideklarasikan di Provisnsi Kaltim pada tanggal 29 Mei 2016.
Dalam kaitannya dengan
GGC di Paser, Sekda AS Fathur Rahman didampingi Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Abdul Basid membuka acara sosialisasi kesepakatan pembangunan
hijau Kaltim GGC oleh Tim Dewan Daerah Perubahan Kaltim, Kamis (19/10) di Ruang
Rapat Sekda.
Fathur berharap pertemuan ini bisa memotivasi
kita untuk mengaplikasikan pembangunan hijau menjadi nyata Insya Allah kita
termotivasi untuk menyatukan komitmen dan langkah menuju Kaltim hijau.
“Gagasan pembangunan hijau sangat disambut baik
di Kabupaten Paser untuk itu harus dipelajari agar bisa diaplikasikan di Kabupaten Paser,” kata Sekda.
GGC merupakan inisiatif Kaltim untuk membangun
satu gerakan bersama, menjadikan Kaltim sebagai model pemabngunan hijau yang
baru untuk Indonesia dan dunia dengan menonjolkan kemitraan antara pemerintah,
swasta dan masyarakat.
Dalam kerusakan lingkungan, ada dua hal penting
yang menjadi perhatian, pertama operasi perusahaan besar dan kedua masyarakat
disekitar hutan. Dalam pengendalian perusahaan besar perlu ditegaskan dengan
regulasi yang jelas terkait kewajiban menjaga lingkungan.
Kabupaten Paser memiliki komitmen besar dalam
pengendalian lingkungan salah satunya Kabupaten Paser memiliki kawasan Taman
Hutan Rakyat (tahura) Petangis di Kecamatan Batu Engau. Eks kawasan tambang PT
BHP Coal Indonesia seluas kurang lebih 3.400 ha.
Abdul Basid berharap sosialisasi ini
mendapatkan dukungan semua pihak terkait untuk menuju pembangunan Katim Hijau
bersama Tim Dewan Perubahan Kaltim. (rw)
No comments:
Post a Comment