Friday, October 20, 2017

Paser Tindak Lanjuti GGC



Tana Paser -  Dalam upaya mengatasi berbagai masalah lingkungan hidup dan pembangunan Kaltim hijau di seluruh wilayah Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendeklarasikan wilayah Bumi Etam sebagai Green Growth Compact (GGC) guna mempercepat pelaksanaan pembangunan ramah lingkungan. GGC dideklarasikan di Provisnsi Kaltim pada tanggal 29 Mei 2016.
Dalam kaitannya dengan GGC di Paser, Sekda AS Fathur Rahman didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Abdul Basid membuka acara sosialisasi kesepakatan pembangunan hijau Kaltim GGC oleh Tim Dewan Daerah Perubahan Kaltim, Kamis (19/10) di Ruang Rapat Sekda.
Fathur berharap pertemuan ini bisa memotivasi kita untuk mengaplikasikan pembangunan hijau menjadi nyata Insya Allah kita termotivasi untuk menyatukan komitmen dan langkah menuju Kaltim hijau.
“Gagasan pembangunan hijau sangat disambut baik di Kabupaten Paser untuk itu harus dipelajari agar bisa diaplikasikan di Kabupaten Paser,” kata Sekda.
GGC merupakan inisiatif Kaltim untuk membangun satu gerakan bersama, menjadikan Kaltim sebagai model pemabngunan hijau yang baru untuk Indonesia dan dunia dengan menonjolkan kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
Dalam kerusakan lingkungan, ada dua hal penting yang menjadi perhatian, pertama operasi perusahaan besar dan kedua masyarakat disekitar hutan. Dalam pengendalian perusahaan besar perlu ditegaskan dengan regulasi yang jelas terkait kewajiban menjaga lingkungan.
Kabupaten Paser memiliki komitmen besar dalam pengendalian lingkungan salah satunya Kabupaten Paser memiliki kawasan Taman Hutan Rakyat (tahura) Petangis di Kecamatan Batu Engau. Eks kawasan tambang PT BHP Coal Indonesia seluas kurang lebih 3.400 ha.
Abdul Basid berharap sosialisasi ini mendapatkan dukungan semua pihak terkait untuk menuju pembangunan Katim Hijau bersama Tim Dewan Perubahan Kaltim. (rw)

No comments:

Post a Comment