Wednesday, October 25, 2017

Tunggakan Listrik PJU Capai Rp 3,3 M

MENUNGGAK: Lampu PJU di wilayah Kota Tanah Grogot belum bisa menyala karena tunggakan belum dibayar hingga sekarang. (NAJIB/KP)


PROKAL.COTANA PASER - Lampu penerangan jalan umum (PJU) terbagi dua kelompok, yakni lampu PJU konvensional dengan listrik dari PLN dan lampu PJU tenaga surya. Untuk PJU wilayah Kabupaten Paser, sebagian besar masih menggunakan penerangan PJU konvensional atau lampu yang menggunakan aliran listrik PLN.
Kepala Ranting PLN Tanah Grogot Rahmanto mengatakan, biaya PJU di Paser setiap bulan Rp 460 juta lebih. Namun, biaya tersebut masih di bawah standar dibandingkan tagihan pendapatan dari warga.
“Tagihan PJU itu sifatnya tetap karena kontrak daya. Jadi, per bulannya sebesar Rp 460 juta lebih. Sedangkan tagihan atau pendapatan dari warga untuk PJU hampir Rp 500 juta sehingga masih tertutupi,” kata Rahmanto, belum lama ini.
Sampai saat ini biaya tagihan PJU di Paser masih menunggak atau belum terbayarkan. Bahkan jumlahnya pun cukup besar mencapai Rp 3,3 miliar lebih. Jumlah itu terhitung mulai April 2017 sampai sekarang. Sehubungan hal tersebut, Rahmanto berharap, Pemkab Paser sudah membayar akhir Oktober ini. Jika masih menunggak, nilainya akan bertambah.
“Selama ini saya sering mendapat teguran dari PLN Balikpapan perihal pembayaran tunggakan tagihan PJU di Paser. Menurut keterangan, tunggakan listrik PJU di Paser ini adalah yang paling besar,” sebutnya.
Sekretaris Kebupaten (Sekkab) Paser Aji Sayid Fathur Rahman ketika dikonfirmasi, mengakui tunggakan tersebut imbas minimnya anggaran yang diberikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Paser sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab. Pada awal 2017, Pemkab Paser tidak memberi anggaran besar, sehingga tagihan yang masuk belum bisa terbayarkan dengan anggaran yang ada.
“Pemkab sudah memperkirakan memang bakal naik. Namun, karena anggarannya terbatas hanya Rp 2 miliar, nanti akan ditambah melalui APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 4 miliar. Bahkan pada 2018 anggarannya sudah disiapkan untuk pembayaran selama setahun,” jelas Fathur. (*/jib/san/k16)

No comments:

Post a Comment