PROKAL.CO, TANA PASER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser berhasil mengamankan empat orang wanita tuna susila (WTS) dan satu orang pria hidung belang di wilayah Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Rabu (18/10). Kelima orang ini langsung digelandang ke kantor Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP.
Kepala Satpol PP Paser, Heriansyah Idris melalui sekretarisnya Muhammad Sidik mengungkapkan, kelima orang tersebut telah disidangkan dengan denda Rp 500 ribu per orang. Pasalnya, mereka terbukti melanggar Perda Kabupaten Paser Nomor 09 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Tuna Susila.
“Pria berinisial Jn (22), warga asli Long Kali, dikenakan pasar 2 ayat 3 karena membantu atau melakukan. Sedangkan keempat PSK dikenakan pasal 2 ayat 2, kemudian diminta untuk membayar denda Rp 500 ribu,” ujar Sidik didampingi Kasi Penegak Perundang-Undangan, Nur Alam.
Disebutkan Sidik, razia dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah karena adanya lokasi prostitusi berkedok warung kopi. Benar saja ketika dilakukan razia, seorang pria sedang asyik berduaan dengan seorang wanita.
Nur Alam menambahkan, ada dua wanita lain yang ikut diamankan dalam razia kali ini. Namun, bukti-bukti tidak mencukupi untuk memberikan sanksi, sehingga mereka hanya diberikan surat pernyataan secara tertulis. Jika kedapatan lagi, maka mereka akan dijerat perda yang sama.
“Untuk sementara kita lepas dan tanda tangan di atas materai. Apabila kedapatan lagi, maka akan kita beri sanksi lebih tegas. Minimal denda Rp 500 ribu, maksimal sanksi kurungan penjara 5 tahun,” akunya. (ian/vie/k1)
No comments:
Post a Comment