Saturday, October 21, 2017

Penetapan Tapal Batas PPU Belum Klir

Tapal Batas Dengan Kab.Paser,Kab.Kukar dan Kab.Kubar

PROKAL.COPENAJAM – Penetapan tapal batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih belum klir. Bagian Perbatasan dan Penataan Wilayah Pemprov Kaltim masih melacak titik koordinat wilayah PPU dengan kabupaten tetangga. Yakni, Kabupaten Paser, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara.
Pekan lalu, mulai 11–14 Oktober 2017, tim Pemprov Kaltim melacak titik koordinat tapal batas antara Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara. Berikutnya, tanggal 28–30 Oktober, tim melacak titik koordinat tapal batas antara Kabupaten PPU dan Paser dan Kutai Barat. “Pelacakan sudah berjalan di lapangan,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setkab PPU Sardi kemarin.
Setelah pelacakan titik koordinat tapal batas dirampungkan, tim menggelar rapat pembahasan. Mengundang perwakilan kabupaten, untuk menyepakati titik yang menjadi tapal batas wilayah. “Kalau sudah ada kesepakatan, baru dilakukan pematokan,” imbuhnya.
Sardi menyebutkan, kendala yang dihadapi dalam melacak tapal batas wilayah adalah akses jalan yang tak mudah. Berikut, antara titik koordinat yang ada di peta wilayah berbeda dengan kondisi di lapangan. Jadi, itu dapat memicu sengketa tapal batas wilayah antar-kabupaten. Seperti sengketa tapal batas antara wilayah Kabupaten PPU dan Kota Balikpapan, tepatnya di Kelurahan Mentawir, yang bergulir sejak 2015. “Sepertinya sudah ada titik terang. Antara dua pemerintahan sudah mulai memahami. Makanya, kami berharap, Mentawir bisa masuk PPU,” harapnya.
Masalah tapal batas itu mencuat setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tapal Batas Kabupaten PPU dengan Kota Balikpapan terbit. Dalam permendagri disebutkan, Kelurahan Mentawir masuk dalam teritori Kota Balikpapan. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU, kelurahan tersebut masuk dalam wilayah PPU.
Uji materi terhadap Permendagri 48/2012 itu telah dilakukan. Menghasilkan Putusan MA Nomor 26 P/HUM/2015 pada tanggal 11 Juni 2015. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Pemkab PPU, namun menyatakan batas wilayah PPU tetap mengacu pada UU 7/2002. Wilayah keseluruhan PPU adalah 3.333,06 km2 atau seluas 333.300 hektare. Karena itu, Bagian Hukum Setkab PPU telah memasukkan permohonan Fatwa MA pada 16 Agustus 2017, untuk meminta tafsiran atas putusan MA.
Selain sengketa tapal batas dengan Kota Balikpapan, potensi masalah penetapan tapal batas Kabupaten PPU juga terjadi dengan Kabupaten Paser. Ada sedikit masalah pada titik koordinat antara Desa Muara Toyu di Kecamatan Long Kali, Paser, dan Desa Labangka di Kecamatan Babulu, PPU. Sebelumnya, disepakati di areal perkebunan yang ada di kedua desa tersebut, bagian bawahnya merupakan wilayah PPU dan bagian atasnya merupakan wilayah Paser. Ternyata, titik koordinat yang telah disepakati itu melenceng, di bagian atas yang merupakan wilayah Paser, masuk ke wilayah PPU. “Makanya nanti akan diklirkan pada pelacakan tanggal 28–30 Oktober,” terangnya. (*/kip/san/k8)

No comments:

Post a Comment