Saturday, October 21, 2017

Pemilik Warung di Desa Busui Dibunuh

Gara-Gara Tak Boleh Berutang Rokok

JAHAT: Pelaku pembunuhan terhadap pemilik warung di Desa Busui, Gunung Marus, Sungai Piyangau, Kecamatan Batu Sopang, berhasil dibekuk jajaran Opsnal Satreskrim Polres Paser bekerja sama dengan Polsek Banua Lawas.


PROKAL.COTANA PASER  -   Jajaran Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Paser bekerja sama dengan Polsek Banua Lawas berhasil membekuk pelaku pembunuhan di Desa Busui, Gunung Marus, Sungai Piyangau, Kecamatan Batu Sopang, Sabtu (14/10) sekira pukul 23.00 Wita.
 Pelaku bernama Muhammad Husairi alias Cina (21). Cina yang sempat buron selama lima hari, akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya pada Kamis (19/10) sekira pukul 22.00 Wita.
 “Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku tercatat sebagai warga Desa Habau Hulu, RT 01, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan,” ujar Kapolres Paser, AKBP Dudy Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Herdiyanto, Jumat (20/10).
 Ditanya mengenai kronologis pembunuhan, Bambang Herdiyanto menuturkan, motif pembunuhan terkait masalah utang piutang. Sehari sebelum kejadian, Jumat (13/10), pelaku berutang rokok di toko korban Bambang (34), warga Desa Lumbang, RT 05, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Saat itu korban menegur pelaku kalau mau beli rokok jangan di tempat korban, karena pelaku sudah banyak utang di warung korban.
 “Karena ditegur, maka pelaku mengancam akan membunuh korban kalau tidak boleh berutang. Kemudian pada besoknya, Sabtu (14/10) sekira pukul 23.00 Wita, pelaku menikam korban,” jelas Bambang.
 Sebelum ditikam sebanyak dua kali di bagian perut, korban sempat memberikan rokok kepada pelaku. Istri korban yang mengetahui suaminya ditikam langsung berteriak minta tolong.
 “Istri korban sempat akan ditusuk korban, namun meleset sehingga pisau yang dibawa pelaku mengenai pipi kiri istri korban yang berteriak. Melihat korban terkapar meregang nyawa, pelaku melarikan diri. Nyawa korban tidak tertolong, meninggal dunia di tempat,” jelas AKP Bambang.
 Karena telah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ian/vie/k1)

No comments:

Post a Comment