TANA PASER- Penetapan batas desa di kecamatan sangat penting dilakukan untuk memberi kepastian hukum wilayah secara administrasi. Untuk itu Bagian Pemerintahaan dan Humas Setda Paser mengundang jajaran Camat dan instansi terkait untuk hadir dalam rapat koordinasi percepatan penyelesaian batas antar desa antar kecamatan dan batas antar desa dalam satu kecamatan, Selasa (5/9).
Rakor penyelesaian batas yang dipimpin Asisten Umum Setda Paser Arief Rahman di ruang Rapat Telake Kantor Bupati Paser, selain dihadiri sejumlah Camat, juga turun hadir Sekda Paser AS Fathur Rahman, Kepala Seksi Pengembangan Desa dan Organisasi Pemerintahan Desa DPMD Ali Hamzah Kepala UPTD Data Perencanaan dan Geopasial Nanuk Bramanto serta Kepala Subbidang Pemerintahan Bappeda Budi Sumarsono.
Tak selesainnya persoalan batas desa selama ini, Sekda AS Fathur Rahman beranggapan, selain terkait manajemen, juga menyangkut belum adanya Peraturan Bupati menyangkut batas desa yang diterbitkan selama ini, tak heran persolaan batas desa cukup lama dan belum ada penyelesaiannya.
“Karena itulah kedepannya, ada tahapan-tahapan yang jelas dan perlu ada pengawalan manajemen Dinas PMD bersama Bagian Pemerintahaan dan Humas melalui Sub Bagian Penataan dan Batas Daerah. Harus ada target penyelesaian dan akhir 2017 dan perlu diinventarisir sehingga dapat dilihat permasalahanannya,” tegas Sekda.
Karena itu Fathur Rahman berharap pada tahun 2018 sudah ada tahapan penyelesaian dengan diawali penyelesaian batas paling muda. “Untuk memulainnya, desa bisa memberikan informasi batas masing-masing meskipun hanya kesepakatan tradisional sehingga progres bisa dilihat.
“Berdasarkan pengalaman selama ini, kesulitan dalam proses perundingan yaitu ketika tim ikut dalam perundingan tidak memahami permasalahan. Karena itu perlu adanya ketegasan tentang batas misalnnya setelah beberapa kali difasilitasi tak juga menemui titik temu, maka Bupati dapat langsung menerbitkan peraturan Bupati dengan kaidah yang dalam Permendagri, dan untuk aplikasi tentang batas ini sudah di pakai Pemkab Kubar,” sebut Sekda.
Rakor yang berlangsung alot yang dihadiri juga Kabag Pemerintahaan dan Humas HM Tauhid serta Kasubag Penataan dan Batas Desa Finadar Astaman, menghasilkan kesimpulan yaitu akan dilanjutkan rapat tim kecil dari unsur intansi terkait untuk menyusun recana dengan dukungan alokas anggaran perubahan dan anggaran 2018 dalam penyelesaian tata batas tersebut. (har-)
Penyelasian Batas Antar Desa Urgen
TANA PASER- Asisten Umum Setda Paser Arief Rahman mengaku, urgensi penyelesaian batas antar desa, antar kecamatan dan antar desa dalam satu kecamatan, selain sebagi dasar untuk pemekaran kabupaten, kecamatan dan desa, juga untuk kepastian hukum status kependudukan khususnya hak politik dalam pemilihaan kepala desa.
“Selain itu adalah menyangkut kepastian pelayanan pemerintahan khususnya penerbitan surat tanah, pemberian izin investasi dan pembagian CSR khususnya kebun plasma serta penataan dan pemanfaatan ruang,” sebut Arif Rahman saat rakor percepatan penyelesaian batas antar desa, antar kecamatan dan batas antar desa dalam satu kecamatan di Kabupaten Paser, Selasa (5/9).
Sementara merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa sebut Arif, pada Bab IV tentang penyelesaan perselisihan batad desa pasal 18 ayat 2, penyelesaian perselisihan batas desa antar desa dalam satu wilyah kecamatan diselesaikan secara musyawarah atau mufakat yang difasilitasi oleh camat dituangkan dalam berita acara koordinasi Dinas PMD.
Selanjutnya pada pasa 18 ayat 3 lanjut Arif, penyelesaian perselisihaan batas desa antar desa pada wilayah kecamatan yang berbeda dalam satu wilyah kabupaten diselesaikan secara musyawarah atau mufakat yang difasilitasi oleh Bupati dituangkan dalam berita acara.
Menyangkut tahapan penyelesaian batas antar desa yang akan dilakukan Pemkab , Arif menyebutkan ada tiga tahapan yang meliputi pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar dan pembutan garis batas diatas petan.
Sedangkan untuk tahap kedua terkait penegasan batas desa sebut Arif meliputi pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas dan pembuatan peta batas desa serta ketiga pengesahaan batas desa melalui penyusunan rancangan peraturan Bupati. (har-)
No comments:
Post a Comment