PROKAL.CO, TANA PASER – Sampai detik ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser terus melakukan verifikasi data keanggotaan tiap partai politik (parpol) di daerah ini. Dari 18 parpol yang terdaftar di KPU pusat, setelah pendaftaran terakhir, hanya 14 parpol yang masih dinyatakan lolos verifikasi. Terdiri dari 10 partai petahana dan 4 partai baru. Dari data terakhir yang masih berjalan sekitar 10 persen dari keseluruhan jumlah keanggotaan.
Ada kenaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari jumlah pilkada terakhir pada 2015, sekitar 175.000 pemilih. Lonjakannya sekitar 5.000 jiwa. “Kemungkinan dari hitungan kasar, jumlah pemilih pada Pilgub 2018 dan Pileg 2019 sekitar 180.000 pemilih dari jumlah penduduk Paser 254.503 jiwa,” terang Komisioner Divisi Hukum KPU Paser Khoesnadi Asdam, Jumat (29/12).
Angka tersebut, kata Khoesnadi, berdasarkan jumlah keanggotaan 18 partai yang terdaftar di KPU Paser, kendati ada empat partai yang dinyatakan gugur, jumlah tersebut masuk DPT. Sementara jumlah kenggotaan 18 partai yang terdaftar sekitar 8.835 pemilih, artinya masih ada 171.165 pemilih yang tidak terlibat di partai politik.
“Berarti 14 partai yang ada sekarang harus bisa merebut sisa pemilih tersebut. Kalau dihitung persentasenya, satu anggota wajib mencari 10 orang. Semoga saja data keanggotaan yang disetorkan partai ke KPU itu asli. Hasilnya bisa terlihat dari pemilih mereka saat pileg, misal anggota kadernya 275 orang, minimal suaranya harus segitu,” jelas Khoesnadi.
Data sistem informasi partai politik (sipol) yang ada di KPU Paser maupun pusat kini masih dalam tahap verifikasi. Namun, dia memastikan pengelolaannya diberikan ke KPU masing-masing, semisal ada perubahan data di salah satu partai di Paser. Maka, KPU Paser sendiri yang harus mengubah data tersebut di sistem yang sudah tersambung ke KPU Pusat. Saat ini, Partai Golkar masih mendominasi perolehan jumlah keanggotaan kader, diikuti partai baru Perindo di posisi kedua.
Dari verifikasi yang sedang berjalan, tiap partai baru wajib memenuhi beberapa syarat untuk lolos verifikasi dari tingkat kabupaten sampai pusat. Untuk skala kabupaten, suaranya minimal mencapai 1:254.503 (jumlah penduduk) dan minimal 50 persen anggota di tiap kecamatan. Sedangkan skala provinsi, minimal 75 persen ke anggotaan di tiap kabupaten, dan skala nasional harus 100 persen di tiap provinsi memiliki kader. (/jib/san/k9)