Monday, July 3, 2017

115 Warga Binaan Dapat Remisi

PROKAL.COTANA PASER – Pada momen Idulfitri tahun ini, 115 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, memperoleh remisi. Kepala Rutan Klas II B Tanah Grogot Husni Thamrin menuturkan, dari 425 warga binaan, ada 114 orang yang mendapat remisi khusus (RK) I dan satu orang memperoleh RK II.
Besar potongan masa tahanan yang diterima berbeda-beda. Yang terendah 15 hari hingga tertinggi yakni satu bulan. “Awalnya diusulkan 214 orang. Namun yang mendapat remisi hanya 115 orang. Mereka adalah yang masa hukumannya di bawah lima tahun, seperti kasus pencurian, dan kasus umum lainnya. Sementara yang di atas lima tahun, seperti narkoba dan tindak pidana korupsi (tipikor),” terang Husni, kemarin (2/7).
Dilanjutkan, tahanan narkoba ada beberapa yang mendapat remisi, dengan pertimbangan telah mendapat rekomendasi dari kepolisian membantu mengungkap kasus. Warga binaan yang mendapat remisi semuanya umat muslim. Sedangkan agama lain, akan mendapat jatah pada hari raya masing-masing.
“Misalnya saat Natal, umat nasrani yang berhak mendapat remisi,” tambahnya.
Dari jumlah 425 penghuni rutan, 405 orang beragama Islam. Selama Lebaran, yakni pada 25–27 Juni, diberikan ada layanan spesial yang diberikan. Waktu kunjungan dibuka sejak pukul 09.00–16.00 Wita. Bahkan, pengunjung tak perlu antre. Di luar dan dalam rutan disiapkan tenda, dan hiburan electone(*/jib/ica/k9)

No comments:

Post a Comment