Wednesday, July 19, 2017

Harus Mengacu NJOP

Ganti Rugi Tanah di Tanjung Aru

PROKAL.COTANA PASER  -  Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah menginstruksikan kepada tim dan investor yang akan membangun proyek smart city di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, dalam hal pembebasan lahan tetap mengacu pada perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku. Hal ini harus ditegaskan sejak awal, guna menghindari adanya klaim tanah yang akan menghambat pembangunan industri perikanan berbasis inti plasma di Tanjung Aru.
“Terkait harga tanah tidak boleh semau-maunya, paling tidak ganti rugi tanah di Tanjung Aru harus disesuaikan dengan  perhitungan nilai jual objek pajak tanahnya,” ujar HM Mardikansyah dalam satu kesempatan saat memimpin rapat terbatas terkait smart city di ruang rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, belum lama ini.
Disebutkan wakil bupati Paser dua periode itu, saat melakukan pemetaan wilayah dan pemasangan patok pembangunan pelabuhan pada pekan lalu, dia telah meminta kerja sama antara camat Tanjung Harapan dan kepala Desa (Kades) Tanjung Aru untuk meminimalisasi terjadinya gesekan akibat perebutan tanah. Permasalahan yang timbul harus diselesaikan sebelum pekerjaan dimulai oleh para investor.
“Jika ada masalah-masalah yang belum tuntas sebaiknya harus diselesaikan, jangan sampai investasi sudah masuk dan pekerjaan telah dimulai lalu timbul keributan. Mudah-mudahan ini tidak terjadi, dan camat diharapkan memastikan kembali patok batas antara Desa Tanjung Aru dengan desa lainnya,” harap Mardikansyah.
Selain itu, Mardikansyah mengharapkan agar pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat Tanjung Aru dapat mendukung serta menyambut baik kehadiran para investor dalam waktu dekat. Dia menyadari bahwa perkembangan Kabupaten Paser, khususnya wilayah Tanjung Aru, tidak lepas dari tangan dingin para investor.
“Hampir tiga ribu hektare yang akan digunakan untuk pembangunan Pelabuhan Samudra Perikanan Tanjung Aru dan akan dikerjakan secara bertahap. Tanah tersebut nantinya setelah 30 tahun akan dikembalikan kepada pemerintah daerah, dengan harapan segala aset yang ada tetap kita miliki,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Tanjung Harapan Noor Asyikin mengaku, baru-baru ini ada beberapa masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pelepasan hak tanah tapi dia secara tegas menolak permohonan tersebut. Selain itu, Camat Asyikin juga menyampaikan dukungan dan harapan besar para masyarakat dengan adanya rencana pembangunan kawasan smart city di wilayahnya. (ian/cal/k1)

No comments:

Post a Comment