PROKAL.CO, TANA PASER - Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Paser, Syarif Fuady Fauzy mengatakan bahwa jumlah pemotongan sapi betina produktif di Kabupaten Paser masih tinggi. Dirincikan, jumlah pemotongan hewan sapi di rumah potong hewan (RPH) sampai akhir Juli 2017 ada sebanyak 671 ekor. Jumlah itu terdiri dari jumlah pemotongan ternak sapi jantan sebanyak 402 ekor, sapi betina produktif 157 ekor, dan sapi betina tidak produktif 112 ekor.
“Memang dalam hal ini, tingkat pemotongan sapi betina produktif di Kabupaten Paser masih tinggi. Padahal, kita masih terkait dengan program Kementan RI bahwa kita harus ada penanggulangan jumlah pemotongan ternak sapi betina produktif,” kata Syarif baru-baru ini.
Meski sulit untuk menerapkan zero pemotongan sapi betina produktif, namun pihaknya berupaya meminimalkan pemotongan sekira 20 persen. Apalagi, sosialisasi dan pertemuan pengendalian pemotongan hewan ternak ruminansia betina produktif telah digelar pada Kamis lalu, dengan harapan kelompok ternak bisa memahami.
Imbauan kepada peternak sapi tertuang dalam peraturan pemerintah terbaru yaitu nomor 41 tahun 2014. Apabila memotong sapi betina produktif, maka akan terkena hukuman satu hingga tiga tahun penjara atau denda Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.
“Mudah-mudahan bisa terjadi kerja sama yang baik dengan Dinas Pertanian, pihak kepolisian, dan peternak. Karena ini terkait kerja sama (MoU) kita, bahwa kita perlu pengamanan dan dukungan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Diterangkan, efek dari memotong sapi betina produktif sangat besar karena menyebabkan populasi sapi akan turun drastis. Selain itu, upaya ini juga untuk menyelamatkan jumlah sapi betina.
“Sehingga, harapannya dengan menurunkan jumlah pemotongan sapi betina produktif, bisa meningkatkan populasi sapi kita,” pungkasnya. (apy/cal/k1)
No comments:
Post a Comment