Monday, July 24, 2017

Terkait Perpu Ormas, Kesbangpol Paser Bersikap, Kapolres Belum Berkomentar

Tana Paser (Gerbangkaltim.com) Terkaitsurat edaran Gubernur Kaltim, 21 Juli 2017, Nomor 300/31/09/IV-BKP/VII/2017, perihal antisipasi gangguang kamtibmas, terkait keluarnya Perpu Ormas No.2 Tahun 2017 pemerintah daerah melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan segera melakukan langkah-langkah antipasi, sementara pihak Polres Paser  belum bersikap.
Kepala Seksi Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kabupaten Paser Nelson Pasaribu mengatakan akan mengumpulkan para tokoh di daerah itu terkaitnya Perpu Ormas.
“Kami akan kumpulkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda terkait dikeluarkannya Perpu Ormas,” kata Nelson di Tanah Grogot, Senin.
Upaya itu kata Nelson juga merupakan tindak lanjut dari edaran Gubernur Kaltim Edaran Gubernur Kaltim, 21 Juli 2017, Nomor 300/31/09/IV-BKP/VII/2017, perihal antisipasi gangguang kamtibmas, terkait keluarnya Perpu Ormas No.2 Tahun 2017.
Kesbangpol Paser kata Nelson telah menurunkan personel ke lapangan dan mendatangi kelompok ormas HTI, ormas yang telah dibekukan kegiatannya oleh pemerintah sejak dikeluarkan Perpu Ormas tersebut.
“Kita sudah datangi kelompok HTI. Sementara tidak ada pergerakan yang berarti. Saat ditanya mereka kecewa dengan Perpu itu,” kata Nelson.
Neslon mengatakan pihaknya belum mendapati bentuk penolakan dari pihak HTI sebagaimana yang telah terjadi di beberapa daerah.
“Belum ada bentuk penolakan dari HTI di Paser,” kata Nelson.
Kesbangpol Paser kata Nelson, dalam waktu dekat akan melantik Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di daerah itu.
“Momen itu akan kita sampaikan, saat semua tokoh berkumpul untuk silaturahmi dan berkomunikasi paska dikeluarkannya Perpu Ormas itu,” ujar Nelson.
Dalam edaran Gubernur itu juga kata Neslon pemerintah diminta untuk meningatkan kewaspadaan.
“Seperti mengaktifkan dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SISKAMLING di tingkaat RT/RW di lingkungan Desa/Kelurahan dan berkoordinasi aktif dengan Babinsa, Babinkamtibmas lapor 1X24 Jam bagi tamu/orang asing,” ujar Nelson.
Sementara itu  Polres Paser belum memberikan tanggapan paska dikeluarkannya surat edaran tersebut.
Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar, yang dikonfirmasi  Gerbangkaltim.com soal kamtibmas yang menjadi tanggungjawabnya  belum berkomentar.
Ketika dikonfirmasi hal itu melalui pesan, yang bersangkutan belum mau menjawab.(Jya/erwe)

No comments:

Post a Comment