Pentingnya sinergi ini
menurut Sekda agar penggunaan keuangan di desa benar-benar sesuai dengan
peruntukan, tepat sasaran tepat guna dan tepat penganggaran. Hal ini juga untuk
menghindari tumpang tindih penaganan kewenangan antara pemerintah desa dengan
pemerintahan di atasnya.
“Kepala Desa memang berhak
secara penuh mengelola keuangan di desa, tapi jangan lupa bahwa Anda tetap harus
tunduk pada aturan yang ada. Ini juga untuk menghindari kepala desa dari
konsekuensi hukum yang senantiasa menanti bilamana ada penyelewengan,” kata
Sekda.
Salah satu yang menjadi
penekanan Sekda adalah salah satu isi ari nawacita yaitu membangun dari
pinggiran. Dikatakan, para kepala desa adalah ujung tombak dari implementasi
kebijakan Presiden Joko Widodo ini. (aks)
No comments:
Post a Comment