Saturday, July 29, 2017

Curi Ponsel, Warga Batu Kajang Dibui

Fd Sempat Ancam Nyawa Istri Korban

DISERGAP: Pelaku pencurian telepon seluler (duduk jaket merah) dikelilingi jajaran Polsek Batu Sopang.


PROKAL.CO, TANA PASER  -  Tepergok mencuri telepon seluler (ponsel), Fd (25) malah menganiaya pemilik rumah dan mengancam membunuh. Kejadian ini terjadi di kediaman Ismail (36) yang terletak di Gang Keluarga, Desa Batu Kajang, RT 23, Kecamatan Batu Sopang, Selasa (25/7) lalu, sekira pukul 03.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Paser Pos di lapangan, kejadian berawal saat korban terbangun karena istrinya berteriak maling. Kemudian dia melihat pelaku Fd berusaha membuka pintu belakang tapi tidak bisa terbuka. Mengetahui aksinya diketahui sang empunya rumah, Fd pun berlari mendekati istri Ismail dan mengancam akan membunuhnya.
Istri Ismail pun mengalami luka-luka. Ini lantaran saat tangannya akan ditangkap Fd, dia melakukan perlawanan. Fd kemudian mendorong tubuh istri korban hingga terhempas mengenai lemari. Selanjutnya Fd yang sudah mengantongi dua unit ponsel curian, berlari lagi menuju pintu belakang yang sulit terbuka. Setelah dipaksa, akhirnya pintu terbuka dan dia langsung lari di kegelapan.
Kapolsek Batu Sopang, Iptu Hariadi membenarkan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Batu Sopang. Saat ini pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Batu Sopang.
“Pelaku berhasil dibekuk setelah korban mengenali ciri-ciri pelaku. Berdasarkan informasi dari korban yang curiga dengan Fd yang ciri-cirinya mirip pelaku pencurian di rumahnya, kemudian dilakukan kroscek dan penyelidikan,” Hariadi, Jumat (28/7).
Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku didapati di rumahnya yang ada di Dusun Mariga, Desa Batu Kajang, RT 23, Kecamatan Batu Sopang. Anggota Opsnal Reskrim Polsek Batu Kajang didampingi ketua RT 23 lalu mencari keberadaan pelaku.
“Pencarian dilakukan di rumah pelaku yang dicurigai sebagai tempat persembunyiannya. Dan saat akan dilakukan penggeledahan, pelaku berusaha melarikan diri tapi berhasil ditangkap anggota Opsnal Reskrim. Setelah digeledah akhirnya berhasil diamankan barang bukti,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, di antaranya, satu buah jaket warna merah dan satu unit ponsel. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (ian/cal/k1)

 

No comments:

Post a Comment