Monday, July 17, 2017

DPRD Konsultasi ke Kemendagri

PROKAL.CO, TANA PASER - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di Jakarta, Rabu (13/7). Kunjungan tim Banggar DPRD Paser tersebut bertujuan untuk berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Koordinator Anggota Banggar, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Paser Kaharuddin. Sedangkan para anggota, yakni Supian, Amiruddin, Abdullah, Ahmad Rafi’i, Hendrawan Putra. Berikut, Dody Satwika Nasution, Herman Setiawan, Hamransyah, Nurhayati, Lim Eddy Hartono, dan M Saleh.
Namun, sangat disayangkan, dalam kesempatan itu Ditjen Bina Keuangan berhalangan hadir dan tidak dapat menyambut kehadiran Tim Banggar DPRD Paser. Sehingga kedatangan Banggar diterima oleh Srikandi Isti Ningsih yang merupakan Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Jenderal Otonomi.
Kaharuddin mengungkapkan, perlu adanya konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban APBD 2016 kepada Ditjen Bina Keuangan. Konsultasi tersebut dilakukan guna mencegah kekeliruan dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Kami rasa konsultasi ini sangat diperlukan, mengingat Ditjen Bina Keuangan adalah pemegang wewenang dalam penyusunan dan perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan, penatausahaan, dan akuntansi. Berikut, pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah serta manajemen pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain yang merupakan teknis dari manajemen pengelolaan keuangan daerah.
“Sangat disayangkan, kami tidak bisa menggali informasi lebih dalam lagi karena yang berwenang tidak dapat hadir pada pertemuan kali ini,” ucap Kaharuddin.
Amiruddin beserta Supian juga mempertanyakan bagaimana cara menyikapi kondisi keuangan daerah Kabupaten Paser yang mengalami defisit pada tahun 2016. Hal itu menyisakan banyak utang kegiatan yang belum terbayarkan. Utang tersebut tentunya akan mengganggu APBD tahun berikutnya. Kemudian, pihaknya juga menanyakan berapa dana bagi hasil (DBH) yang nantinya diterima Kabupaten Paser.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Srikandi mengungkapkan tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci, mengingat hal tersebut bukan menjadi kapasitasnya. Namun, dalam hal itu, ia memberikan sedikit masukan agar dapat diterapkan di Kabupaten Paser.
“Karena masalah ini adalah kapasitas Ditjen Bina keuangan yang harus menjelaskan, yakni menjelaskan masalah teknis penyusunan dan perencanaan anggaran di tiap daerah. Saya hanya dapat memberi masukan secara umum saja,” ujarnya.
Menurut Srikandi lebih lanjut, ada baiknya melakukan seleksi ketat terhadap pengeluaran dan agar beberapa kegiatan yang belum terealisasi dan belum ada eksekusi agar dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada.
“Lantas, mengenai dana bagi hasil, kami belum dapat menjawab berapa besarannya, karena itu secara teknis dipegang oleh Ditjen Bina Keuangan daerah,” tegasnya.  (hmsgye/ns/san/k11)

No comments:

Post a Comment