Arena bermain anak yang ditempatkan di taman siring Kandilo Tanah Grogot Kabupaten Paser tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Kabupaten Paser Khadijah mengatakan pihaknya belum memberikan ijin kepada para pengelola arena bermain di taman tersebut.
“Arena yang ditempatkan di taman siring Kandilo tidak berijin,” kata Khadijah di Tanah Grogot, Rabu.
Selain tidak berijin kata Khadijah, arena permainan itu juga telah merusak rumput taman.
“Arena ditempatkan di atas rumput. Itu malah merusak,” kata Khadijah.
DPKP Paser kata Khadijah akan memanggil pihak pengelola dan menanyakan perihal ijin operasionalnya.
“Kita akan tanyakan dari mana mereka mendapat ijin. Tiba-tiba kami dapati mereka sudah beroperasi,” kata Khadijah.
Jika pengelola mendapatkan ijin memungkinkan pemda setempat untuk memungut retribusi dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu.
“Bisa jadi retribusi, tapi belum ada aturan yang mengatur. Harus ada perda atau perbub,” ujar Khadijah.
Selain pengelola arena bermain anak itu, terdapat juga para pedagang kaki lima (PKL) memadati sepanjang taman siring tersebut.
Bukan hanya taman yang tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, trotoar di sepanjang taman itu juga ditempati para PKL sehingga fungsi trotoar tidak lagi berarti.(Jya)
No comments:
Post a Comment