PROKAL.CO, TANA PASER – Dalam upaya memaksimalkan perencanaan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Paser, berikut menghilangkan keraguan atas ketersediaan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser, gabungan Komisi DPRD Kabupaten Paser melakukan konsultasi, sekaligus mempertanyakan estimasi dana bagi hasil (DBH) kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (20/7).
Konsultasi dana bagi hasil itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Paser Kaharuddin dan Wakil Ketua Latif Thaha. Didampingi anggota DPRD Ambo Pendrei, Supian, Arbain, M Fauzy As’ary, Upai Supaiman. Berikut, Nurhayati, Hamransyah, Liem Eddy Hartono, Herman Setiawan, Nor Asiah. Kemudian, H Hendrawan Putra, Ahmad Rafii, dan Umar.
Rombongan DPRD Paser diterima oleh Kasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IIIB Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muzizat Wahab.
Ketua DPRD Paser Kaharuddin menjelaskan, kunjungan mereka ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu untuk menghilangkan keraguan terhadap dana APBD 2016 yang mengalami pengurangan cukup besar. Hal tersebut dilakukan karena sejauh ini belum ada transparansi proses DBH.
“Penyusunan APBD dilaksanakan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Namun, kenyataannya masih ada keraguan kita dalam ketersediaan dana dalam APBD. Begitu pula dalam proses perencanaan sebagaimana tahun 2016 lalu yang mengalami pengurangan yang cukup besar. Salah satu penyebabnya proses perhitungan DBH belum transparan disampaikan kepada daerah. Kami hanya menerima dana transfer sementara proses perhitungannya tidak diberitahukan,” ucap Kaharuddin.
Sedangkan anggota Badan Anggaran (Banggar) Supian mengungkapkan perlunya transparansi proses perhitungan DBH, sehingga tidak ada keraguan daerah dalam perhitungan dana bagi hasil. “Kita merencanakan APBD tidak menghayal akan tetapi estimasinya harus tepat jangan sampai kita merencanakan program/kegiatan uangnya tidak ada, kasihan masyarakat yang sudah berharap-harap tapi anggarannya belum pasti,” ujarnya.
DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagi kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil yang dipergunakan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH ini di antaranya berasal dari sektor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi dan gas.
“Apabila DPRD Paser ingin lebih jelas, silakan tanyakan hal ini ke Kementerian SDM yang mengetahui lifting produksi SDA,” jawab Muzizat Wahab.
Mengenai estimasi DBH yang akan diterima Paser, dapat dipahami mengingat perencanaan anggaran yang akan disusun oleh DPRD bersama pemerintah daerah harus disusun secara rasional dan estimasi perhitungan APBD harus tepat sesuai dengan kondisi perekonomian nasional.
Di samping konsultasi DBH. Anggota DPRD Paser juga mengonsultasikan RPJMD Kabupaten Paser yang harus segera disahkan agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah.
Berikut, program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. (*/ns/san/k9)
Berikut, program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. (*/ns/san/k9)
No comments:
Post a Comment