Tana Paser (gerbangkaltim.com) Ratusan pasangan suami Istri (pasutri) di Kabupaten Paser cerai dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini.
Hakim Pengadilan Agama Paser Abdul Hamid mengatakan sekitar 300 pasutri lebih mengalami perceraian selama enam bulan pada tahun 2017.
“Sekitar 300 lebih pasangan suami Istri mengalami perceraian tahun ini,” kata Abdul Hamid, Senin.
Hamid menilai banyak faktor yang menyebabkan perceraian di daerah itu. Seperti pernikahan dini, adanya pihak ketiga dalam rumah tangga serta kurang tanggung jawab kepala rumah tangga.
“Penyebabnya seperti kurang tanggung jawab dari suami, pernikahan dini, ada orang ketiga dalam rumah tangga,” jelas Hamid.
Salah satu faktor seperti adanya orang ketiga diantaranya tidak terlepas dari pengaruh media sosial.
“Orang ketiga diantaranya melalui perkenalan di media sosial. Karena kebanyakan medsos sehingga lupa tanggung jawab rumah tangga dan terjadi gugatan cerai,” ujar Hamid.
Selain itu juga kata Hamid, perceraian terjadi disebabkan belum adanya kesiapan mental dari pasangan suami Istri.
Apa pun alasan gugatan cerai kata Hamid Pengadilan Agama selalu terlepas dahulu melakukan upaya medisi kedua belah pihak, sesuai amanat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
‘Mediasi dilakukan selama satu bulan. Namun juga bisa lebih,” kata Hamid.
“Namun jika mediasi sudah dilakukan tapi pasangan tetap menginginkan perceraian, maka lanjut ke persidangan,” kata Hamid.
Abdul Hamid mengatakan kasus perceraian yang terjadi pada PNS di daerah itu tidak terlalu banyak.
“Kasus perceraian PNS tidak terlalu banyak. Sebab PNS yang ingin bercerai diatur dalam peraturan sehingga tidak mudah untuk melayangkan gugatan cerai,” kata Hamid tanpa merinci berapa jumlah kasus perceraian pada PNS di daerah itu.(Jya)
No comments:
Post a Comment