Dilarutkan di Dalam Air dan Dibuang di Kloset
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Sabu-sabu seberat 61,89 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang ke kloset oleh pelaku dengan kawalan ketat petugas.
PROKAL.CO, TANA PASER - Barang bukti sabu-sabu dengan berat sekira 61,89 gram dimusnahkan kemarin (24/7) di salah satu toilet yang ada di Mapolres Paser. Hadir dalam acara pemusnahan itu perwakilan dari Kejari Tanah Grogot, BNK Paser, LSM penggiat anti narkoba, pengacara, tersangka, serta Kasat Reskoba AKP Ahmad Tonangi mewakili Polres Paser.
Ahmad Tonangi mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa barang bukti sabu-sabu yang selama ini disimpan tidak disalahgunakan. Selain itu, untuk menghindari hilangnya barang bukti dari tangan penyidik. Pemusnahan barang bukti narkotika diperbolehkan dan diatur dalam pasal 91 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Paser,” ujar Ahmad Tonangi, Kamis (10/9), sembari menambahkan kalau barang bukti sabu-sabu golongan satu yang dimusnahkan seberat 61,89 gram ini merupakan hasil tangkapan dari tersangka Mh (27).
Dijelaskan Tonangi, Mh (27) dibekuk di Jalan Senaken, Gang Andi Ali, RT 13, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, 20 Mei silam. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip besar yang berisi sabu-sabu dengan berat 60,96 gram, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,93 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Selain sabu-sabu, barang bukti lain seperti satu unit handphone, dua unit timbangan digital, dua bendel plastik klip ukuran besar, satu bendel plastik klip ukuran sedang, satu sendok plastik warna putih, satu sedotan plastik berujung runcing warna hijau, satu lembar plastik kresek warna hitam, satu pipet kaca, satu celana pendek warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 8,5 juta, dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini,” ujar Tonangi.
Karena perbuatannya, tersangka dikenai pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. Berkas kini sudah lengkap alias P-21, siap diserahkan ke pihak penuntut (kejaksaan) untuk proses penuntutan. (ian/cal/k1)
No comments:
Post a Comment