TANA PASER – Penyelamatan hewan ternak
produktif atau ruminansia (sapi/kerbau), tetap dijaga sebagai populasi produksi
hewan ternak. Hal ini untuk menjaga jumlah hewan ternak agar tidak berkurang
karena dikonsumsi, bahkan dipotong pada waktu masih produktif. Diharapkan hewan
yang dikonsumsi adalah hewan jantan, atau betina yang tidak produktif lagi.
Bupati Paser melalui Asisten
Ekonomi dan Pembangunan Karoding menjelaskan dari populasi hewan ternak
mencapai 21.504 ekor, diantaranya mencapai 60% sebagai target pemeliharaan atau
Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting atau Upsus Siwab. Bahkan pemerintah
telah melakukan penekanan berupa pencegahan dari pemotongan hewan produktif.
"Seperti sapi dan
kerbau yang masih produktif, maka ada larangan untuk pemotongan wajib
digalakkan kepada masyarakat, untuk menekan populasi hewan ternak
berkurang," katanya waktu membuka Sosialisasi Hewan Ternak Ruminansia, di
Ruang Rapat Sadurangas, Kamis (20/7).
Selain itu, pencegahan dari
tindakan pemotongan sebelum waktunya, juga memiliki dasar berupa Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 Jo No 41 Tahun 2014, yakni setiap orang yang memotong
ternak ruminansia besar (sapi/kerbau) betina produktif dikenakan sanksi berupa
kurungan penjara 1 sampai 3 tahun serta denda minimal Rp 100.000.000,- sampai
Rp 300.000.000,-
Karoding menyebut jumlah
dari hewan sapi betina masih produktif, akan berkurang kalau tidak dijaga. Hadir
dalam pencegahan Ruminansia, baik dari Polri dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Diantaranya Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim
Dadang Sudarya beserta rombongan, Kasubit Bintibluh Ditbinmas Polda
Kaltim AKBP Wiwit Sugiarti, Kabag Bimas Polres Paser Fahrurazi didampingi para
Kapolsek se-Kabupaten Paser, serta para kelompok ternak, belantik sampai tukang
potong hewan.
Sementara itu, Sekretaris
Dinas Pertanian Kabupaten Paser Abdul Rasul mengungkapkan penurunan jumlah
hewan produktif berupa pemotongan hewan atau konsumsi dapat mempengaruhi
populasi. Maka petugas wajib melaksanakan himbauan atau sosialisasi terhadap
pemilik ternak maupun seprofesi.
Sapi yang produktif, sangat
menentukan lingkungan untuk pengemban populasi hewan sesuai dengan target.
Selama ini Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dalam tahun 2017 selama enam bulan
terakhir telah melakukan pemotongan sebanyak 671 ekor sapi, dengan 402 sapi
jantan serta 157 sapi betina, bahkan terdapat 112 sapi dengan masa tidak
produktif.
Rasul juga menjelaskan yang
dimaksud betina tidak produktif adalah hewan ternak yang diusia kurang lebih
delapan tahun dan telah melahirkan lima ekor sapi.
“Untuk melakukan pemotongan
hewan ternak, harus mendapatkan Surat Keterangan Status Reproduksi dari dokter
hewan setempat serta surat izin melintas dari Kepolisian,” jelas Rasul
didampingi Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan
Pemasaran Sriatun SPt. (aks/AB07)
No comments:
Post a Comment