TANA PASER-
Pemerintah Kabupaten Paser sudah
mempersiapkan beberapa hal untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-72
yang sudah di depan mata. Melalui edaran Bupati Paser nomor 339/162/PH.1 perihal bulan Kemerdekaan 2017 dalam rangka
menyemarakkan.
Dalam edaran Bupati
Paser tertanggal 25 Juli 2017 yang berisi beberapa poin, ditetapkan bahwa
Perayaan Proklamasi Kemerdekaan RI dilakukan dengan Pengibaran Bendera
Merah-Putih dan pemasangan umbul-umbul di seluruh Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) di lingkungan Pemkab Paser, perkantoran, instansi vertikal,
lembaga , organisasi, perguruan tinggi serta sekolah dan rumah-rumah masyarakat selama sebulan
penuh sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus 2017.
“Pemasangan bendera
merah-putih dan umbul-umbul diharapkan dapat dipasang diseluruh rumah dan perkantoran dilakukan selama sebulan penuh
sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2017. Hal ini dilaksanakan untuk
memeriahkan perayaan HUT Ke 72 Proklamasi RI,” ungkap Kabag Pemerintahan dan
Humas M Tauhid mengulas poin isi edaran tersebut.
Menurut Tauhid, peringatan Hut ke-72 Kemerdekaan RI
hendaknya dirayakan secara sederhana, namun tetap khidmat, tertib, meriah dan
penuh makna dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pihak swasta.
Selanjutnya selain pengibaran benderah dan umbul –umbul selama satu bulan penuh, setia OPD, instansi vertikal, lembaga ,
organisasi, perguruan tinggi serta sekolah sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus
juga diharapkan berpartisifasi memasang spanduk dengan pemanfaatan secara maksimal
desain logo perayaan kemerdekaan ke-72.”Logo Hut ke -72 bisa diunduh diwww.humas.paserkab.go.id,” sebutnya.
Untuk
tema peringatan HUT ke-72 adalah
“Indonesia Kerja Bersama”. Filosofinya, berasal dari kata kerja sama, dan
gotong royong. Kerja sama disebutkan sebagai pronsip dasar masyarakat Indonesia
dalam kehidupan berbangsa. “Gotong royong merupakan manifestasi konkrit dari
semangat kebersamaan antar-masyarakat dalam bahu-membahu dan tolong menolong,”
ucapnya. (har-)
No comments:
Post a Comment