Wednesday, July 19, 2017

Di Kabupaten Ini, 17 Sekolah Terapkan Belajar Lima Hari

Jam Istirahat Ditambah, SD dan SMP Menyusul

PROKAL.COTANA PASER – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menerbitkan peraturan tentang lima hari sekolah pada tahun ajaran 2107/2108. Hal itu akan diterapkan di sejumlah sekolah di Paser.
Mayoritas SMA/SMK/sederajat akan menerapkan. Untuk SMK, program itu diterapkan sejak pekan ini. Yakni SMK 1 Tanah Grogot, SMK 2 Tanah Grogot, SMK 3 Tanah Grogot, SMK 3 Tanah Grogot, SMK Daya Taka, dan SMK Muhammadiyah, Long Ikis.
“Sementara baru enam sekolah yang menyatakan siap sejak tahun ajaran baru 2017/2018. Surat rekomendasinya baru saja terbit dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim,” kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Paser Amein Sukarmin, kemarin (18/7).
Dengan berjalannya sistem baru ini, Kepala SMK 1 Tanah Grogot itu mengaku mendapat respons baik dari orangtua. Pasalnya, waktu luang pelajar untuk berinteraksi maupun berlibur dengan keluarga lebih banyak di akhir pekan. Sehingga mampu membantu pengembangan pendidikan karakter.
Sedangkan untuk SMA, Ketua MKKS SMA Paser Waluyo Abu Saputro menguraikan, ada 11 sekolah yang memberlakukan sekolah lima hari. Terbagi atas 10 sekolah negeri dan satu swasta. Sementara yang belum, masih dalam tahapan memenuhi persyaratan.
“Diharapkan dengan diberlakukannya sistem ini, tidak ada lagi guru memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada pelajar. Selain itu, jumlah mengajar guru dipastikan bakal mencapai target untuk sertifikasi. Karena dalam sehari, seorang guru pasti terhitung mengajar delapan jam,” kata Waluyo.
Nantinya, waktu istirahat bakal ditambah. Waluyo menuturkan, jam istirahat kedua bakal ditambah menjadi 30 menit. Artinya pelajar dan guru bisa mendapat waktu luang, sebelum proses belajar mengajar, hingga sore berjalan. Agar tidak ada alasan, semisal guru tidak memiliki waktu cukup untuk makan siang ataupun istirahat. “Saya saja bawa rantang makan ke sekolah,” imbuhnya.
Diakuinya, yang sedikit berat menerima aturan ini para pendidik. Karena otomatis jam bekerja mereka bertambah per hari. Namun dianggap lebih efisien dengan libur dua hari di akhir pekan.
Sementara Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Paser M Yunus Syam mengatakan, untuk ranah SD dan SMP, belum banyak yang menerapkan, karena masih dalam tahap usulan, survei, dan dirapatkan. “Yang jelas, sekolah berstastus rujukan dan sekolah model dipastikan sudah menerapkannya. Saat ini UPT di kecamatan sedang memantau sekolah mana saja yang mampu dan belum,” tegasnya. (*/jib/ica/k9)

No comments:

Post a Comment