PROKAL.CO, TANA PASER - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Paser Moslih, melalui Staf Bina Islam Ardiansyah mengaku mendapat keluhan terkait tidak maksimalnya pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Paser Belengkong. Penyebabnya, kondisi kesehatan kepala KUA setempat sekaligus berstatus penghulu sedang terganggu.
“Saat ini kita terkendala SDM, terutama untuk penghulu berstatus PNS. Jadi, sementara ini, kepala KUA juga bertugas menjadi penghulu, seperti di Paser Belengkong. Namun, kondisi beliau yang baru terkena stroke menyebabkan pelayanan tidak maksimal,” ucap Ardiansyah kemarin (14/7).
Ardiansyah mengaku dilema dengan kondisi saat ini. Khususnya sejak dikeluarkannya peraturan menghapus petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), Kemenag kewalahan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Adapun di Paser, penghulu berstatus PNS hanya tiga orang.
“Ketiga orang penghulu tersebut ditempatkan di KUA Batu Sopang, Long Ikis, dan sebagai staf penyelenggara syariah di kantor Kemenag. Sejak 2011 hingga tahun ini, tidak ada penambahan SDM dari kementerian,” ungkapnya.
Memang ada pengecualian untuk daerah tertentu terkait pengangkatan petugas P3N. Hal itu disesuaikan dengan tipologi. Untuk tipologi D1, yakni daerah pedalaman atau pegunungan dan D2, yakni perbatasan negara atau kepulauan. Untuk Paser, petugas P3N hanya ditempatkan di Kecamatan Tanjung Harapan yang berstatus kawasan pesisir.
“Di sana ada tiga petugas P3N, mengingat jarak satu desa dengan lainnya dipisahkan perairan. Sehingga perlu pelayanan khusus agar masyarakat yang hendak menikah tidak perlu mengeluarkan ongkos besar untuk menyewa kapal,” bebernya.
Ardiansyah mengungkapkan, ada sejumlah wacana merombak formasi pada Agustus. Dia ,berharap wacana tersebut terealisasi dan menjadi salah satu jawaban terhadap permasalahan yang dihadapi.
“Solusi kedua, dapat diselesaikan calon pengantin terutama di wilayah Paser Belengkong dengan mengurus izin mutasi nikah dengan surat rekomendasi dari KUA setempat,” imbuh Ardiansyah (*/ns/ica/k16)
No comments:
Post a Comment