Tana Paser (Gerbangkaltim.com ) – Sekretaris Daerah Kabupaten Paser AS Fathur Rahman menanggapi rekomendasi DPRD Paser soal pengangkatan tenaga honorer (PTT) menjadi PNS dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser 2016 – 2021 yang Jumat (28/7) lalu disahkan menjadi perda.
Menurut Fathur Rahman, pengangkatan honorer menjadi PNS adalah kewenangan pemerintah pusat sehingga tidak perlu menjadi program dalam RPJMD.
“Saya belum tahu pasti seperti apa maksud DPRD terkait PTT dimaksud, karena pengangkatan PNS menjadi domain pemerintah pusat, bagaimana caranya menjadi program daerah..? kata Fathur Rahman yang dikonfirmasi soal itu, Sabtu.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 / 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) , ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan berlakunya UU ASN ini, maka pegawai pemerintah yang bukan PNS atau yang biasa disebut PTT atau honorer berubah menjadi P3K.
Namun demikian, tambah Fathur Rahman, para pegawai yang saat ini berstatus PTT atau honorer tidak akan secara otomatis menjadi P3K. Sebab, nantinya tetap akan ada proses seleksi.
“P3K tidak identik dengan tenaga honor kita seperti saat ini. P3K diangkat dari kalangan professional dengan melalui proses seleksi,” Jelas,”Fathur Rahman.
P3K nantinya akan memiliki jenjang karir yang sama dengan PNS. Satu-satunya yang membedakan dengan PNS adalah tidak adanya uang pensiun.
Dari informasi yang disampaikan Sekretaris Bappeda Muksin, pada saat rapat konsultasi pembahasan RPJMD ini, pemerintah daerah (eksekutif) sudah menjelaskan soal itu namun DPRD tetap memasukan dalam usulannya.
Saat ini, kata Muksin, data tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang ada, berjumlah sekitar 4.115 orang.
Sebelumnya diberitakan bahwa DPRD Paser mengusulkan program pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dalam Rancangan RPJMD Kabupaten Paser 2016-2021 yang baru saja disyahkan menjadi perda, pada rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (28/7) lalu. (erwe)