PROKAL.CO, TANA PASER - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Paser seakan tidak ada habisnya. Setelah Polsek Tanah Grogot dan Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berulang kali membekuk bandar dan kurir sabu-sabu, kali ini giliran Polsek Batu Sopang yang meringkus seorang pengedar berinisial MA (39). Warga Desa Batu Kajang, RT 17, Kecamatan Batu Sopang, ini dibekuk di rumahnya pada Selasa (16/1) dini hari.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, seperti empat poket sabu-sabu siap edar yang dibungkus dalam satu bundel plastik klip, satu buah silet merek Tatra, satu kotak rokok, satu unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kapolsek Batu Sopang Iptu Hariadi menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berkat peran serta masyarakat, yang menginformasikan tentang adanya peredaran barang haram itu di lingkungannya. Setelah dikroscek dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ternyata benar, ditemukan empat poket sabu-sabu yang disimpan pelaku di kamar, bawah kolong pintu rumah, dan kotak rokok.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di polsek. Kini pelaku diperiksa penyidik untuk keperluan pengembangan kasus,” ungkap Iptu Hariadi, Rabu (17/1).
Berdasarkan keterangan yang didapat dari penyidik, MA memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang ada di Kecamatan Muara Komam. Dia mengaku baru enam bulan terakhir menjalankan bisnis haramnya.
“Pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai buruh serabutan dan memiliki dua orang anak. Selain itu, pelaku ternyata pernah tersangkut kasus,” tutup Kapolsek. (ian/vie/k1)
No comments:
Post a Comment