Monday, January 8, 2018

Lembaga Adat Paser Persoalkan Pembangunan Rumah Adat, Tak Sesuai Ketentuan


TANA PASER – DPRD Paser menggelar hearing antara organisasi masyarakat Paser dengan pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), Senin (8/1).

Rapat yang mempersoalkan pembangunan rumah adat itu dipimpin Ketua DPRD Paser, Kaharuddin, didampingi wakil ketua dan sejumlah anggota dewan.

Ismahyudi,  Ketua Lembaga Pertahanan Adat Paser (LPAP) menyebut  pembangunan rumah adat yang saat ini sedang dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan adat Paser. "Berdasarkan dialog kebudayaan, sudah jelas pembangunan itu menyalahi ketentuan adat Paser," kata Ismahyudi.

Wakil Ketua LPAP, Ardiansyah menambahkan sebelum membangun rumah adat, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi. "Yakni batang, daun, bambu, akar, dan rotan," ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Paser, Fauzi menjelaskan , pembangunan rumah adat itu sebelumnya telah dimusyawarahkan bersama lembaga adat. "Kalau ternyata yang berjalan ini tidak sesuai dengan aturan adat yang ada maka kita perlu adakan revii desain lagi," ujarnya.

Anggota DPRD Paser Hamransyah berharap pembangunan itu disesuaikan dengan Perda Adat yang telah lama disahkan. (*)

No comments:

Post a Comment