Wednesday, January 24, 2018

Camat Diminta Selektif Salurkan Rastra


PROKAL.COTANA PASER  -  Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Aji Sayid Fathur Rahman berharap, camat dapat lebih selektif dalam memberikan bantuan sosial (bansos) beras sejahtera (rastra) -dulu dikenal dengan beras miskin (raskin)- kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami harap penyaluran rastra bisa selektif kepada penerima yang benar-benar membutuhkan,” ujar Fathur Rahman di Tana Paser, Selasa (23/1), usai penyaluran rastra secara simbolis oleh Wakil Bupati Paser Mardikansyah kepada Camat Tanah Grogot, Siti Makkiyah.
Data penerima rastra atau kelompok penerima manfaat (KPM), menurut Fathur Rahman, sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Meskipun demikian, data tersebut tetap berasal dari data yang dihimpun oleh Dinas Sosial Paser, berdasarkan rekomendasi dari kepala desa (kades) masing-masing.
“Data penerima bantuan ini dihimpun dari kabupaten ke kementerian. Nama-nama penerimanya sudah ada. Dari data itulah KPM rastra ditentukan,” ujar Fathur Rahman, sembari menambahkan, diperlukan pengawasan yang baik dari camat masing-masing.
Dia berharap tidak terjadi penumpukan beras atau tidak tepatnya sasaran bantuan tersebut kepada KPM di setiap desa. Penyaluran rastra yang dilakukan ke setiap kecamatan perlu pengawasan yang baik dari para camat. 
“Kami minta camat untuk mengawasi baik-baik penyaluran rastra ini. Jangan sampai ada semacam penumpukan beras atau penyalurannya tidak tepat sasaran, karena bantuan ini gratis. Jangan sampai bantuan ini arahnya lain, jadi harus hati-hati,” ujar Fathur Rahman.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Paser Haerul Saleh mengatakan, data KPM rastra berdasarkan rekomendasi dari desa, dengan pertimbangan apakah penerima tersebut layak mendapatkan bantuan dan dikategorikan masyarakat tidak mampu atau sebaliknya.
“Datanya setiap tahun berubah, yaitu data yang didapat melalui rekomendasi kades masing-masing, apakah penerima bantuan itu layak mendapatkan bantuan atau tidak,” ujar Saleh, sembari menegaskan, tidak ada pungutan sepeser pun dalam penyaluran rastra.
Di bagian lain, Kepala Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Tanah Grogot Rendy Hidayat mengatakan, mekanisme penyaluran rastra pada tahun 2018 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, rastra disalurkan tanggal 25 setiap bulannya. Berbeda dengan tahun sebelumnya, rastra dilakukan setiap enam bulan sekali.
“Tahun ini gratis, tapi volumenya dikurangi. Tahun lalu penerima mendapat 15 kilogram per bulan, tahun ini mendapat 10 kilogram per bulan,” ujar Rendy.
Pada tahun 2017, sebut Rendy, penyaluran rastra dilakukan setiap enam bulan sekali. Kalau tahun lalu, penerima rastra dibebankan biaya tebusan Rp 1.600 per kilogramnya. (*/ian/cal/k1)

No comments:

Post a Comment