ASET PEMKAB: Pasar Senaken sebelum dan sesudah terbakar. Lahan pasar ini ternyata belum bersertifikat.
PROKAL.CO, TANA PASER - Lahan Pasar Senaken sudah dimanfaatkan selama kurang lebih lima tahun. Namun, berdasarkan informasi yang didapat Komisi III DPRD Paser saat melakukan kunjungan ke lokasi kebakaran di pasar tersebut beberapa hari lalu, ternyata lahan yang masuk aset Pemkab Paser tersebut belum bersertifikat.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat di lapangan, ternyata lahan Pasar Senaken belum berstatus sertifikat. Pemerintah daerah melalui dinas teknis hendaknya segera mengurus sertifikat lahan pasar jika ingin mendapatkan kucuran bantuan APBN. Karena salah satu syaratnya tanah harus bersertifikat,” ujar Ahmad Rafii, legislator Komisi III DPRD, kemarin (19/1).
Ketika dikonfirmasi, Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah membenarkan kalau lahan Pasar Senaken belum bersertifikat. Dia sudah mengarahkan agar kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten untuk segera mengurusnya. Karena, jika tidak, pemkab tidak bisa mengajukan bantuan ke pemerintah pusat.
“Saya sudah perintahkan dinas terkait untuk segera mengurus status lahan pasar menjadi sertifikat. Memang ini ada keterlambatan pemerintah daerah dalam mengurus sertifikat, ke depan kita tidak boleh lengah lagi,” ujar Mardikansyah belum lama ini (18/1). (ian/cal/k1)
No comments:
Post a Comment