TERGIUR: Buruh bangunan berinisial SL (tengah) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan sabu-sabu.
PROKAL.CO, TANA PASER - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser berhasil mengembangkan kasus narkoba hasil pengungkapan Polsek Tanah Grogot, dengan membongkar sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Satreskoba berhasil mengamankan dua orang, salah satunya berinisial SL (26) yang diduga sebagai pengedar sekaligus bandar sabu-sabu. SL yang tercatat sebagai warga Perum Korpri Tapis, RT 7, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.
Dari tangan SL, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 5 paket sabu berbagai macam ukuran dan berat 88 gram, poket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip, 2 bundel plastik klip kosong,1 unit telepon seluler, 1 unit timbangan digital, 1 buah kantong kulit warna hitam, 1 sendok plastik bening, 1 sendok plastik warna merah, 1 sendok terbuat dari seng, 1 sendok bekas terbuat dari sedotan warna putih, uang tunai Rp 450 ribu, 1 dompet kulit warna cokelat, 1 unit sepeda motor Honda Beat KT 2080 EBF warna putih beserta STNK, 1 buah kotak handphone, 12 lembar plastik klip bekas kosong, satu plastik kresek warna hitam, satu buah tas warna cokelat, 1 celana tanggung warna hitam, dan potongan lakban warna cokelat.
“Pelaku dibekuk di rumahnya Jumat (12/1) lalu dan sudah satu tahun terakhir mengenal dan berkecimpung di bisnis haram ini. Pelaku mengaku awalnya hanya sebagai pengguna saja. Tapi, karena tergiur keuntungan yang dihasilkan dari bisnis sabu-sabu, akhirnya pelaku melakoni perannya sebagai pengedar sekaligus bandar sabu,” ujar Kasat Reskoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi, Senin (15/1).
Ahmad Tonangi membeberkan, penangkapan berawal dari dibekuknya seorang kurir sabu berinisial NE, warga Perumahan BTN Jone, Jalan Lingkar Salebo, RT 4, Kecamatan Tanah Grogot. Berdasarkan pengakuan NE, sabu-sabu yang dimilikinya didapat dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di jalan negara Tanah Periuk. Kemudian, ditemukan seseorang mencurigakan dan dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap orang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan pria yang belakangan diketahui berinisial SL tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 88 gram beserta barang bukti lainnya. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” ujar Ahmad Tonang, sembari menambahkan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan. (ian/cal/k1)
No comments:
Post a Comment