BAHAS RUMAH ADAT: Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD bersama organisasi masyarakat dan instansi terkait tentang rencana pembangunan rumah adat Paser.
PROKAL.CO, TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara organisasi Laskar Pertahanan Adat Paser (LPAP) terkait pembangunan rumah adat Paser. Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Paser H Kaharuddin pada Senin (8/1) lalu itu, juga dihadiri dinas dan instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bidang Cipta Karya dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paser.
Dalam kesempatan itu, Ketua Lembaga Pertahanan Adat Paser (LPAP) Iswahyudi mengatakan, pembangunan rumah adat yang sedang dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan untuk sebuah rumah adat Paser. Dengan menggunakan material beton, itu sudah menyalahi ketentuan ciri khas rumah adat Paser. Karena, nantinya bangunan rumah adat ini akan menjadi simbol kebanggaan masyarakat Paser.
“Rumah adat setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi, yakni batang, daun, bambu, akar, dan rotan. Setidaknya bahan baku rumah adat kayu ulin,” ujar Ardiansyah selaku wakil ketua LPAP menambahkan apa yang disampaikan Iswahyudi.
Kepala Bappeda Paser IG Putu Suantara menjelaskan, pembangunan rumah adat itu sebelumnya telah dimusyawarahkan bersama lembaga adat. “Kalau ternyata yang berjalan ini tidak sesuai dengan aturan adat yang ada, maka kita perlu adakan revisi desain lagi,” ujarnya.
Setelah kurang lebih tiga jam melakukan diskusi, didapat kesimpulan bahwa masih perlu ada pertemuan lanjutan antara masyarakat yang diwakili lembaga adat Paser dengan Bappeda dan DPUTR, yang diadakan oleh DPRD. (ian/cal/k1)
No comments:
Post a Comment