Saturday, January 27, 2018

Dua Buruh Kedapatan Simpan Sabu

DISERGAP: BS dan IS yang ditangkap di dua tempat berbeda karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.

PROKAL.COTANA PASER  -  Polsek Long Ikis berhasil mengamankan dua warga berinisial BS (22) dan IS (39) pada Rabu (24/1) lalu di tempat berbeda. Salah seorang di antaranya diduga sebagai pengedar sekaligus bandar sabu-sabu. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sedikitnya tiga poket sabu-sabu berbagai berat dan ukuran, telepon seluler, uang tunai, dan alat isap (bong).
Kapolsek Long Ikis AKP Jumali membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di salah satu rumah kontrakan di RT 7, Blok E, Desa Sawit Jaya, Kecamatan Long Ikis. Kemudian dikroscek, ternyata benar adanya dan dilakukan penggerebekan sekira pukul 17.45 Wita. Petugas berhasil mengamankan buruh panen sawit berinisial BS, warga RT 14, RW 4, Desa Kerta Bhakti, Kecamatan Long Ikis, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka BS, polisi menemukan dua paket sabu-sabu serta barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar Rp 1.220.000, tiga unit handphone, satu buah botol yang sudah diselotip hitam, dan tiga buah korek gas.
“Berdasarkan pengakuan BS, kemudian kami mengamankan IS dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu, satu bungkus rokok dengan isinya, satu buah alat isap, dan sedotan yang sudah terpotong sebanyak empat buah. IS belakangan diketahui sebagai buruh angkut mebel yang ada di Long Ikis dan tercatat sebagai warga RT 1, Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong,” jelas Jumali, Jumat (26/1).
“Kedua tersangka dilimpahkan ke Polres Paser guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan keperluan pengembangan kasus,” ungkap Jumali, sembari menambahkan, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan. (ian/cal/k1)

No comments:

Post a Comment