Monday, January 29, 2018

Tindaklanjut Putusan MK, KPU Paser Gelar Rakor


TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPu) Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi partai politik, Senin (29/1).
Rapat dihadiri perwakilan 12 parpol lama dan empat parpol baru, Komisioner KPU dan Panwaslu Paser, serta tim verifikasi faktual.
Komisioner KPU Paser, Koesnadi menyatakan putusan MK memberikan kemudahan parpol dalam proses verifikasi pemilu.
“Keputusan MK sampai saat ini masih memberikan kemudahan bagi parpol, sampai-sampai bisa hanya menggunakan vidio call saat verifikasi faktual jika sampel yang diminta tidak dapat hadir” jelas Koesnadi.
Dijelaskan juga jika parpol tidak bisa menghadirkan anggota yang menjadi sampel maka akan diganti dengan 20 orang anggota.

Penulis    : Dwi Cahyo
Editor       : Supiansyah

No comments:

Post a Comment