Kondisi ini mengharuskan DLH mengajukan usulan enclave atau mengeluarkan kawasan pemukiman warga tersebut dari kawasan cagar alam.
Saat ditemui, Kabid Perencanaan Hutan DLH Paser Oktober Ngindra mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan enclave terhadap kawasan permukiman warga.
“Tahun 2015-2016 kawasan warga yang masuk dalam kawasan cagar alam itu sudah disulkan untuk dikeluarkan,” jelas Okto.
Dengan begitu, nantinya warga bisa mengurus serta mendapatkan sertifikat tanah yang ditempati. “Kalau pemukiman warga tersebut sudah dikeluarkan dari kawasan cagar alam selanjutnya masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, terang dia, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Kementrian. “Dengan adanya perubahan kawasan perairan Kaltim kemungkinan kawasan pemukiman itu bisa dikeluarkan dari kawasan cagar alam berdasarkan hasil keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya.
Selain pemukiman warga ada juga kawasan cagar alam yang ternyata terdapat kawasan wisata.
“ Untuk kawasan cagar alam yang saat ini telah menjadi obyek wisata akan dipercepat untuk usulan pembebasan dari kawasan cagar alam, sebab ini kalau dikelola bisa menjadi pemasukan bagi daerah,” pungkasnya. (dc1217)
No comments:
Post a Comment