Wednesday, January 31, 2018

DLH Usulkan Enclave Pemukiman Warga

TANA PASER- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser akan memprioritaskan enclave bagi kawasan pemukiman warga yang selama ini masuk dalam kawasan cagar alam. Pada kawasan cagar alam yang sudah ditetapkan di Kabupaten Paser, di dalamnya terdapat perkampungan warga.
Kondisi ini mengharuskan DLH mengajukan usulan enclave atau  mengeluarkan kawasan pemukiman warga tersebut dari kawasan cagar alam.
Saat ditemui, Kabid Perencanaan Hutan DLH Paser Oktober Ngindra mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan enclave terhadap kawasan permukiman warga.
“Tahun 2015-2016 kawasan warga yang masuk dalam kawasan cagar alam itu sudah disulkan untuk dikeluarkan,” jelas Okto.
Dengan begitu, nantinya warga bisa mengurus serta mendapatkan sertifikat tanah yang ditempati. “Kalau pemukiman warga tersebut sudah dikeluarkan dari kawasan cagar alam selanjutnya masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, terang dia, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Kementrian. “Dengan adanya perubahan kawasan perairan Kaltim kemungkinan kawasan pemukiman itu bisa dikeluarkan dari kawasan cagar alam berdasarkan hasil keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya.
Selain pemukiman warga ada juga kawasan cagar alam yang ternyata terdapat kawasan wisata.
“ Untuk kawasan cagar alam yang saat ini telah menjadi obyek wisata akan dipercepat untuk usulan pembebasan dari kawasan cagar alam, sebab ini kalau dikelola bisa menjadi pemasukan bagi daerah,” pungkasnya. (dc1217)

No comments:

Post a Comment