Tana Paser – Dalam
rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Paser terkait Tera/Tera Ulang, Bupati Paser
Yusriansyah Syarkawi dan Walikota Balikpapan
Rizal
Efendi melakukan penandatangananan kerja
sama di Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Kamis (11/1).
Kegiatan
ini
merupakan tindak lanjut dari edaran bersama menteri Dalam Negeri dan Menteri
Perdagangan nomor 557/78/SJ dan Tahun 2017
yang menyatakan bahwa pelayanan meterologi legal menjadi urusan pemerintah
kabupaten/kota. “Karena Kabupaten Paser masih memiliki keterbatasan tera/tera
ulang maka kita bekerja sama dengan Pemkot Balikpapan sebagai daerah yang
terdekat yang telah memiliki UPT Meterologi Legal ”, ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi
dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperidagkop dan UMKM) Ardiansyah.
Ardiansyah
mengatakan bahwa kerja sama ini dilaksanakan atas berbagai pertimbangan.
“Satu tahun terakhir Kabupaten
Paser bekerja sama dengan Badan Standarisasi Metrologi Legal Regional III
Banjarmasin. Untuk tahun 2018, atas pertimbangan jarak tempuh cukup jauh dan
banyaknya permohonan pelayanan dari berbagai daerah sehingga butuh waktu
relatif lama bagi Kabupaten Paser untuk terlayani,” lanjutnya.
“Diharapkan
dengan kerja sama Tera/Tera Ulang dapat menghindari terjadinya stagnasi
penyelenggaraan pelayanan. Disperidagkop dan UMKM sedang mempersiapkan sumber
daya manusia penera agar nantinya memiliki UPT Meteorologi Legal sendiri dapat
melakukan tera/tera ulang secara mandiri”, ungkapnya.
Pelayanan tera dan tera ulang sangat
penting karena terkait alat ukur agar konsumen memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang
seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan. Hal ini untuk memenuhi hak
perlindungan konsumen dan pelayanan publik (valid).
No comments:
Post a Comment