Friday, January 12, 2018

Pelaku Curanmor Dibekuk


PROKAL.COTANA PASER  -  Pria berinisial La (31), pencuri sepeda motor di dua tempat kejadian perkara (TKP), berhasil dibekuk polisi. Pelaku diamankan beserta barang bukti dua unit sepeda motor, Yamaha Jupiter MX nopol KT 6843 EM dan Mio Soul GT nopol KT 6603 EY. Pelaku yang belakangan diketahui sebagai warga Jalan Kandilo Bahari, Kelurahan Tanah Grogot, ini diamankan pada Selasa (9/1) sekira pukul 21.00 Wita di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Bambang Hardiyanto didampingi Kapolsek Kuaro Iptu Darmadi mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku mengakui melakukan curanmor di dua TKP berbeda. TKP pertama di Jalan Kesuma Bangsa, Desa Tepian Batang, RT 3, RW 1, Kecamatan Tanah Grogot. Di TKP ini, Jumat (5/1) lalu sekira pukul 15.00 Wita, pelaku menggasak satu unit sepeda motor Mio Soul GT nopol  KT 6603 EY milik Agus Maulana Malik Ibrahim (24).
“Beberapa hari kemudian, pelaku melakukan aksinya di parkiran Masjid Kuaro, Kecamatan Kuaro. Kali ini Yamaha Jupiter MX nopol KT 6843 EM milik H Udin Razak diambil pelaku,” ujar Bambang, Kamis (11/1).
Bambang membeberkan, kejadian bermula dari adanya laporan kehilangan sepeda motor milik Razak yang diparkir di halaman Masjid Kuaro, Selasa (9/1) malam. Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah selesai salat Isya dan hendak pulang ke rumahnya. Korban mencoba mencari di sekitar masjid, namun tidak menemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuaro.
Anggota Polsek Kuaro Bripda Afton kemudian mencari informasi dari masyarakat, dengan cara memasukkan data sepeda motor tersebut yang hilang melalui akun media sosial. Akhirnya, Bripda Afton mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa motor tersebut ada di depan sebuah indekos di Jalan Kandilo Bahari, Tanah Grogot. Kemudian Afton bersama personel lainnya mengecek informasi tersebut, ternyata benar bahwa motor tersebut ada di indekos tersebut dan mendapati pelaku sedang berada di dalamnya. Pelaku pun langsung ditangkap.
 “Tim Opsnal Polres Paser  melakukan pengembangan terkait adanya dugaan motor lain yang dicuri oleh tersangka. Kemudian didapati bahwa benar tersangka juga telah melakukan pencurian satu unit motor Yamaha Mio warna hitam di Jalan Kusuma Bangsa Desa Tepian Batang pada Jumat, 5 Januari 2018, sekira pukul 15.00 Wita,” pungkas Bambang. (ian/cal/k1)

No comments:

Post a Comment