Monday, January 15, 2018

Kasus Narkoba Makin Merajalela

Lagi, Kurir Sabu Diamankan Polisi

TAK BERKUTIK: NE (jongkok menghadap kamera) saat ditangkap di Jalan Noto Sunardi, RT 3, Tanah Grogot. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 1,30 gram dalam saku celananya.


PROKAL.COTANA PASER   -  Pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Paser terus digencarkan seiring makin maraknya bandar, kurir, ataupun pemakai. Hasilnya, Jumat (12/1) lalu sekira pukul 15.00 Wita, kolaborasi Unit Reskrim Polsek Tanah Grogot dan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser kembali berhasil mengungkap sindikat dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Noto Sunardi, RT 3, RW 5, Kecamatan Tanah Grogot. Polisi membekuk seorang kurir narkoba berinisial NE, warga Perumahan BTN Jone di Jalan Lingkar Salebo, RT 4, Kecamatan Tanah Grogot.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu poket sabu-sabu siap edar yang dibungkus plastik kecil dengan berat bruto 1,30 gram, satu unit telepon seluler, dan satu kotak rokok.
“Untuk kepentingan pengembangan kasus, pelaku saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Paser,” kata Kapolsek Tanah Grogot, AKP Nur Askin didampingi Kanit Reskrim Bripka Jahirudin, Minggu (14/1).
Sementara Jahirudin menambahkan, pengungkapan bermula saat anggota Polsek Tanah Grogot dan anggota Reskoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Noto Sunardi, RT 3, RW 5, Kecamatan Tanah Grogot, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Atas laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan dua orang pelaku berinisial EJ dan NE sekira pukul 15.00 Wita.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus lakban warna cokelat yang disimpan di samping rumah paman dari NE. Karena kedapatan menyimpan sabu-sabu, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Paser.
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan,” jelas Jahirudin. (ian/cal/k1)

No comments:

Post a Comment