Wednesday, January 31, 2018
Pembongkaran Sempat Ditolak
Menara Telekomunikasi Di Paser Akan Ditarik Retribusi
Puluhan Warga Bakal Geruduk Setkab dan DPRD Paser, Tuntut Penyerobotan Lahan Adat Dihentikan
KORANKALTIM.COM - Puluhan massa berkumpul di Sekretariat Paser Bekerai, Rabu (31/1) pagi ini.
Mereka rencananya akan menggelar aksi damai di Setkab dan DPRD Paser, menuntut pengembalian lahan adat yang diserobot PT Pradiksi Guna Tama, perusahaan perkebunan kelapa sawit di 13 desa di Kecamatan Batu Engau.
Pantauan korankaltim.com, massa dari berbagai desa terus berdatangan di Sekretariat Paser Bekerai.
Polisi juga nampak bersiaga di lokasi sejak pagi tadi.
Salim, salah seorang warga mengatakan aksi ini digelar untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang lahannya diserobot perusahaan.
“Kami membawa aspirasi yaitu menuntut HGU PT Pradiksi Guna Tama dihentikan, karena sudah memasukinya kawasan wilayah hak adat," ungkap Salim.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Supiansyah
DLH Usulkan Enclave Pemukiman Warga
Kondisi ini mengharuskan DLH mengajukan usulan enclave atau mengeluarkan kawasan pemukiman warga tersebut dari kawasan cagar alam.
Saat ditemui, Kabid Perencanaan Hutan DLH Paser Oktober Ngindra mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan enclave terhadap kawasan permukiman warga.
“Tahun 2015-2016 kawasan warga yang masuk dalam kawasan cagar alam itu sudah disulkan untuk dikeluarkan,” jelas Okto.
Dengan begitu, nantinya warga bisa mengurus serta mendapatkan sertifikat tanah yang ditempati. “Kalau pemukiman warga tersebut sudah dikeluarkan dari kawasan cagar alam selanjutnya masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, terang dia, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Kementrian. “Dengan adanya perubahan kawasan perairan Kaltim kemungkinan kawasan pemukiman itu bisa dikeluarkan dari kawasan cagar alam berdasarkan hasil keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya.
Selain pemukiman warga ada juga kawasan cagar alam yang ternyata terdapat kawasan wisata.
“ Untuk kawasan cagar alam yang saat ini telah menjadi obyek wisata akan dipercepat untuk usulan pembebasan dari kawasan cagar alam, sebab ini kalau dikelola bisa menjadi pemasukan bagi daerah,” pungkasnya. (dc1217)
Tuesday, January 30, 2018
Cegah Korupsi, Camat Longikis Bersama Kades Gelar Rakor Rutin
114 Gram Sabu Gagal Edar Sepanjang Januari
Monday, January 29, 2018
Tim Gabungan Tertibkan Lapak Pedagang Sungai Kandilo
KORANKALTIM.COM - Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disprindagkop, Kepolisian, dan TNI menertibkan lapak pedagang buah di sepanjang Sungai Kandilo, Senin (29/1) siang ini.
Penertiban ini dilakukan karena masih ada pedagang yang tidak membongkar sendiri lapaknya.
Penertiban dilakukan mulai pedagang ayam kemudian dilanjutkan ke lapak buah yang terdapat di sepanjang tepian sungai Kandilo.
Kepala UPTD Pasar Peyam Bolum Senaken, Abdul Malik Aziz mengatakan kawasan itu harus steril hari ini, karena pemerintah telah menyediakan lapak khusus bagi para pedagang.
“Pedagang sudah diberikan waktu untuk membongkar sendiri tapi sampai hari ini masih berdiri lapaknya. Jadi tim saat ini masih memfasilitasi pembongkaran lapak pedagang ini," ujar Malik.
Tidak ada perlawanan dari pedagang dalam penertiban hari ini.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Supiansyah
Paser Masih Aman dari Difteri
Jembatan di Muara Andeh Jadi Skala Prioritas
Tindaklanjut Putusan MK, KPU Paser Gelar Rakor
TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPu) Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi partai politik, Senin (29/1).
Rapat dihadiri perwakilan 12 parpol lama dan empat parpol baru, Komisioner KPU dan Panwaslu Paser, serta tim verifikasi faktual.
Komisioner KPU Paser, Koesnadi menyatakan putusan MK memberikan kemudahan parpol dalam proses verifikasi pemilu.
“Keputusan MK sampai saat ini masih memberikan kemudahan bagi parpol, sampai-sampai bisa hanya menggunakan vidio call saat verifikasi faktual jika sampel yang diminta tidak dapat hadir” jelas Koesnadi.
Dijelaskan juga jika parpol tidak bisa menghadirkan anggota yang menjadi sampel maka akan diganti dengan 20 orang anggota.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Supiansyah
Perlu Tambahan Alat Cetak e-KTP dan KIA, Disdukcapil Sudah Cetak 2.400 Lembar KIA
TANA PASER-Perkembangan jumlah penduduk setiap daerah berbeda. Sering terjadi data ganda kependudukan. Ini diantisipasi dengan system KTP elektronik yang mempermudah pendataan jumlah penduduk.
Ditambah lagi dengan adanya kebijakan menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan demikian disinyalir perkembangan jumlah penduduk bisa lebih mudah diketahui. Begitu yang dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisdukCapil) Kabupaten Paser H. Hulaimi.
Hulaimi menjelaskan dengan diterbitkannya kebijakan KIA sejak anak baru lahir ini akan lebih mempermudah pendataan. “Dengan adanya KIA sebenarnya itu sangat membantu baik dari segi pendataan ataupun bagi kemudahan masyarakat sendiri,” ungkap Hulaimi.
Hulaimi mengatakan sampai saat ini Disduk capil sudah menerbitkan 2400 KIA sejak awal Januari 2018. Persyaratan untuk membuat KIA cukup hanya membawa fotokopi akte lahir anak dan fotokopi kartu keluarga. Sedangkan untuk pembuatan KTP cukup hanya membawa fotokopi KK tanpa harus menyertakan surat pengantar dari desa.
Berdasarkan data Disdukcapil dijelaskan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Paser saat ini mencapai 254.503 jiwa dengan jumlah KK mencapai 83.257 KK. Kendala yang sering menghambat pelayanan terhadap masyarakat diantaranya kehabisan blangko KTP dan KIA ditambah lagi dengan jaringan internet yang lemot dan listrik padam.
“Banyak kendala yang menghambat mulai dari Blangko, jaringan internet, listrik sama alat cetak yang masih kurang,“ Jelas Hulaimi.
Hulaimi berharap agar tahun 2018 ini bisa menambah pengadaan mesin cetak e-KTP dan KIA. Pasalnya sampai saat ini masih sering terjadi antrian yang lumayan panjang saat pendaftaran sampai dengan percetakan. “Kalau mau meningkatkan pelayanan e-KTP dan KIA harus ditambah lagi alat cetaknya, yang saat ini untuk pelayanan masih kurang maksimal,” pungkasnya. (dc1217)