TANA PASER—Massa dari Lembaga Adat Paser (LAP), Rabu (31/1), menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Paser dan Halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser.
Koordinator aksi, H Jami mengatakan, warga menyampaikan aspirasinya terkait kegiatan land clearing atau pembukaan lahan baru oleh PT Pradiksi Guna Tama dan PT Sinabung Aneka Pertiwi yang disinyalir telah masuk dalam kawasan tanah adat.
“Masyarakat Riwang mendesak pemerintah menghentikan aktivitas perusahaan yang saat ini sedang melakukan pembukaan lahan baru,” ungkap H. Jami.
Berdasarkan pantauan media ini, massa mulai bergerak pada pukul 11.30 Wita langsung menuju halaman kantor Bupati Paser. Personel Polres dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Paser tampak berjaga-jaga selama aksi berlangsung.
Dalam orasinya, warga menuntut dua hal. Pertama, menuntut pemerintah agar menghentikan aktivitas perusahaan untuk membuka lahan baru yang saat ini sudah memasuki kawasan adat. Kedua, meminta kepolisian untuk bertindak netral dan segera menarik mundur seluruh anggotanya di lapangan.
Setelah sekitar 30 menit berorasi, sejumlah perwakilan massa diminta masuk ke dalam ruang rapat. Mereka diterima Wakil Bupati Muhammad Mardikansyah, Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, Wakil Ketua DPRD Paser H. Abdul Latief Thaha didampingi Hj Ridhawati beserta sejumlah anggota DPRD Paser. Hadir juga Camat Batu Engau Paolus Margita dan perwakilan BPN Paser dan Dinas Perkebunan Kabupaten Paser.
“Pemerintah kabupaten harus menghentikan kegiatan perusahaan untuk membuka lahan baru tersebut, hal ini agar warga setempat tidak kehilangan hak hidup serta menghindari terjadinya konflik yang lebih besar,” ungkap perwakilan warga, Syukran Amin.
Menurutnya, sejak pertemuan pada Senin (22/1), Wabup berjanji menghentikan aktivitas perusahaan. Namun, kenyataan di lapangan, aktivitas masih berjalan.
“ Kami akan tetap bertahan di Kantor Bupati Paser sampai Pemerintah Kabupaten Paser mengeluarkan instruksi kepada perusahaan untuk menghentikan pembukaan lahan baru,” tambahnya.
Pemkab akhirnya mengamini semua tuntutan warga. “Pemkab akan membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan ini dan selama masa status quo, akan diintruksikan kepada perusahaan agar menghentikan sementara kegiatan pembukaan lahan baru tersebut,” pungkas Mardikansyah. (dc1217)
No comments:
Post a Comment